Beranda Daerah PNS dan PPPK Jadi BPD, KNPI: Surat Edaran Sudah Keluar, Tapi Mana...

PNS dan PPPK Jadi BPD, KNPI: Surat Edaran Sudah Keluar, Tapi Mana Tindak Lanjutnya?

KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang yang dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tengah menjadi sorotan publik.

Ketua DPK KNPI Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Mulyana, S.P, mempertanyakan mekanisme hukum bagi PNS maupun PPPK yang menduduki jabatan sebagai anggota BPD. Ia menyoroti apakah status mereka harus diberhentikan, mengundurkan diri, atau masih diperbolehkan menjabat hingga masa jabatan berakhir.

“Yang pasti, tugas sebagai anggota BPD tidak boleh mengganggu kinerjanya sebagai PNS atau PPPK,” tegas Mulyana kepada awak media, Minggu (11/1/2026).

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Serap Aspirasi Warga Lewat Musrenbang Kecamatan Sukakarya

Mulyana menjelaskan, ASN yang menjadi anggota BPD wajib memenuhi syarat izin tertulis dari pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 74 Tahun 2017.

“Seorang PNS maupun PPPK wajib memiliki izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mulyana mengingatkan bahwa apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka dapat diberlakukan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota BPD dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat.

Untuk memastikan ketertiban administrasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran Nomor 400.10.2.2/5004/DPMD tertanggal 24 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, seluruh camat se-Kabupaten Karawang diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi terhadap seluruh anggota BPD yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK.

Berita Lainnya  Prakiraan Cuaca Kabupaten Bekasi Selasa, 27 Januari 2026: Hampir Seluruh Kecamatan Berpotensi Hujan Ringan

“Langkah ini penting agar tidak terjadi benturan kepentingan dan pelanggaran disiplin ASN,” pungkas Mulyana. (Yusup)

Bagikan Artikel