KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 di Ballroom Hotel Mercure Karawang, Kamis (22/1/2026). Kegiatan berlangsung dua hari secara hybrid, luring dan daring melalui Zoom Meeting. Peserta terdiri dari Asisten Daerah, Kepala OPD, Camat, Bendahara Pengeluaran, serta Kepala Pengadaan Barang dan Jasa.
Kepala BPKAD Kabupaten Karawang, Eka Sananta, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Narasumber hadir dari kementerian terkait dan pembina keuangan daerah untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai regulasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan momentum evaluasi dan refleksi bagi seluruh pengguna anggaran.
“Meskipun bukan hal baru, setiap tahun selalu ada pembaruan ketentuan, termasuk pengelolaan keuangan daerah sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019. Dibutuhkan komitmen penuh seluruh pengguna anggaran atas tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Sekda menekankan pentingnya memahami siklus pengelolaan keuangan secara utuh, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, serta memastikan tujuh unsur pengelolaan keuangan terpenuhi. Ia juga mengingatkan agar Uang Persediaan (UP) tidak disalahartikan, dan setiap pengeluaran wajib dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip utama pengelolaan keuangan daerah adalah Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel (EETA).
Pencegahan korupsi juga menjadi fokus utama. Sekda menyebut, hal ini harus dibangun melalui komitmen semua unsur, mulai dari Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Bendahara, hingga pelaksana teknis. Tiga pilar utama program pencegahan korupsi, yaitu MCSP, SPI, dan UPG, harus dijalankan secara konsisten.
“Pembangunan berkualitas lahir dari pengawas yang berani dan berintegritas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Karawang, Wahyu Prasetyo, menekankan pentingnya review HPS dan kontrak dalam setiap proses pengadaan.
“Kegiatan rutin harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan pejabat pengadaan agar pelaksanaan kegiatan tidak terhambat,” jelasnya.
Pada Tahun Anggaran 2026, pengelolaan keuangan daerah Karawang menargetkan:
- Efektif: Pelaksanaan APBD sesuai RPJMD dan target kinerja.
- Efisien: Penyesuaian OPD dari 30 menjadi 28 perangkat daerah, menghemat anggaran hingga Rp753 miliar, meski terdapat kekurangan bayar Rp104 miliar.
- Ketahanan fiskal: Meningkat dari 36% menjadi 45,88%, mengurangi ketergantungan pada bantuan provinsi.
- Transparan: Informasi APBD dipublikasikan sesuai UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Akuntabel: Seluruh siklus keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, hukum, dan moral.
“Kekurangan di tahun sebelumnya harus kita perbaiki bersama. Dibutuhkan komitmen kuat seluruh perangkat daerah dalam pertanggungjawaban keuangan,” tegas Sekda.
Inspektur Daerah Kabupaten Karawang, Asip Suhendar menambahkan, penegakan hukum saja tidak cukup tanpa pencegahan yang sistematis. Sosialisasi ini diharapkan menumbuhkan pemahaman dan komitmen seluruh perangkat daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (Ist)



























