BEKASI, NarasiKita.ID – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK) di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, tak lagi bisa dianggap sepele. Limbah produksi yang diduga bocor ke area persawahan warga memicu kerusakan lahan, kerugian petani, dan pertanyaan besar: di mana pengawasan pemerintah terkait?
Temuan di lapangan pada Jumat (3/4/2026) memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Limbah cair bercampur semen mengalir ke petak sawah, meninggalkan endapan yang mengeras. Di sejumlah titik, potongan bata ringan (hebel) tampak berserakan di lahan tanam milik warga di Kampung Piket, RT 16/RW 10.
Fenomena ini bukan kejadian tunggal. Warga menyebut peristiwa serupa telah berulang kali terjadi tanpa penyelesaian tuntas. Dampaknya nyata: tanaman padi rusak, struktur tanah berubah, dan produktivitas lahan menurun drastis.
“Ini bukan sekadar kotor. Tanah jadi keras karena semen, padi tidak tumbuh normal. Kami terus dirugikan,” ungkap KL, petani terdampak.
Situasi ini mengarah pada dugaan serius: sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan tidak berfungsi optimal atau lebih jauh, terjadi pembiaran terhadap pembuangan limbah yang tidak sesuai standar.
Padahal, dalam praktik industri yang patuh regulasi, limbah semestinya dikelola melalui sistem berlapis sebelum dilepas ke lingkungan. Fakta bahwa residu semen dan material padat justru masuk ke sawah mengindikasikan kegagalan mendasar dalam pengelolaan limbah.
Ironisnya, respons perusahaan dinilai jauh dari memadai. Pemerintah Desa Sukaringin mengaku telah melakukan komunikasi, namun hasilnya belum menyentuh substansi persoalan.
“Perusahaan hanya bicara soal perbaikan pagar yang jebol. Tapi limbah yang merusak sawah warga, belum ada solusi. Apalagi soal ganti rugi,” tegas Ms, perwakilan desa.
Kondisi ini mempertegas kesan adanya ketimpangan, aktivitas industri berjalan, sementara dampaknya ditanggung masyarakat.
Lebih jauh, kasus ini membuka pertanyaan krusial tentang fungsi pengawasan. Dalam kerangka hukum, setiap pelaku usaha wajib memastikan limbah yang dibuang memenuhi baku mutu lingkungan. Jika tidak, konsekuensinya bukan sekadar administratif tetapi juga dapat berujung pidana.
Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari otoritas terkait untuk menghentikan dugaan pencemaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK) belum memberikan klarifikasi resmi. Tidak adanya respons publik semakin memperkuat sorotan terhadap transparansi dan tanggung jawab perusahaan.
Kasus ini tak lagi sekadar persoalan lokal. Ini adalah ujian bagi negara dalam melindungi warganya dari dampak industri. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi didesak segera turun tangan, melakukan investigasi terbuka, mengaudit sistem IPAL, serta menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Jika pembiaran terus terjadi, maka yang rusak bukan hanya sawah warga tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan lingkungan. (MA)




























