Skip to content
NarasiKita NarasiKita

Ruang Terbuka Bicara Fakta

NarasiKita NarasiKita

Ruang Terbuka Bicara Fakta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak kami
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak kami
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
NasionalNewsPemerintahan

WFH ASN Diawasi Ketat, Pemerintah Gunakan GPS dan Wajibkan HP Aktif atau Terancam Sanksi

By Narasi Kita
1 April 2026 2 Min Read
0

NarasiKita.ID – Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak disalahgunakan. Mulai 1 April 2026, setiap Jumat, ASN diwajibkan bekerja dari rumah dengan pengawasan ketat berbasis teknologi.

Tito Karnavian menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menekan konsumsi energi di tengah krisis bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik di Timur Tengah. Pengurangan mobilitas ASN dinilai krusial untuk menghemat penggunaan energi, khususnya dari sektor transportasi dan operasional perkantoran.

Namun, pemerintah tidak memberi ruang bagi pelanggaran. Untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, Kementerian Dalam Negeri menerapkan sistem pemantauan berbasis Global Positioning System (GPS) melalui telepon genggam.

Berita Lainnya  Aplikasi Lokal GOKAR Gandeng Disnakertrans Karawang, Dorong Lapangan Kerja dan Transportasi Digital

ASN diwajibkan mengaktifkan handphone selama jam kerja. Melalui sistem geo-location, posisi ASN dapat dipantau secara real-time.

“Handphone harus aktif. Lokasi ASN bisa diketahui melalui geo-location untuk memastikan mereka benar-benar WFH,” tegas Tito, Selasa (31/3/2026).

Aturan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar, termasuk yang mematikan atau tidak mengaktifkan perangkat komunikasi saat jam kerja.

Tak hanya itu, ASN juga dituntut responsif. Setiap panggilan atau pesan wajib direspons dalam waktu kurang dari lima menit selama jam kerja berlangsung.

Berita Lainnya  Pelantikan 199 Kepsek di Karawang, Bupati Tegaskan: Jangan Ada Penyimpangan Dana BOS dan Pungli di Sekolah

Di sisi lain, Rini Widyantini menjelaskan, pengawasan kinerja ASN selama WFH dilakukan secara digital melalui sistem e-Kinerja. Mekanisme ini dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Platform tersebut terintegrasi dengan sistem yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara, sehingga penilaian kinerja tetap berjalan terukur dan akuntabel meski ASN bekerja dari rumah.

“Penilaian dilakukan melalui e-Kinerja yang sudah terhubung langsung di setiap instansi,” ujar Rini.

Pemerintah mengklaim skema ini bukan hal baru. Sistem serupa telah diterapkan saat pandemi Covid-19 dan dinilai efektif dalam menjaga disiplin serta produktivitas ASN.

Berita Lainnya  Kepedulian Kades Kalangsurya H. Lili Suherman, Kolaborasi dengan RS Hastin Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Kusta untuk Warga

Dengan pengawasan lokasi dan evaluasi kinerja berbasis digital, pemerintah menegaskan bahwa WFH bukan kelonggaran, melainkan pola kerja disiplin yang tetap berada dalam kendali penuh negara.***

Bagikan Artikel
Author

Narasi Kita

Follow Me
Other Articles
Previous

Orasi dan Audensi di Kecamatan Muaragembong Memanas, Warga Tuntut Transparansi Pemilihan BPD

Next

PNBP Diduga “Bocor”, DPC GMPI Tinggalkan Audiensi PJT II Rengasdengklok

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — NarasiKita. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme