KARAWANG, NarasiKita.ID – Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Karawang resmi dilantik oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh di Lapangan Karangpawitan, Senin (5/10/2026).
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang, Puryanto, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah resmi dilantik.
“Ucapan selamat bagi yang telah diresmikan,” kata Puryanto kepada NarasiKita.ID, Senin (5/10/2026).
Menurut Puryanto, setelah dilantik, anggota BPD memiliki sejumlah tugas awal untuk membentuk dan menjalankan kelembagaan BPD sesuai ketentuan.
Tahapan tersebut di antaranya membentuk struktur kelembagaan, menetapkan pimpinan BPD, menentukan bidang atau alat kelengkapan yang diperlukan, serta menyusun pembagian tugas masing-masing anggota.
Selain itu, BPD juga harus menyusun dan menetapkan tata tertib sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.
“Tata tertib paling tidak mengatur mekanisme rapat, pengambilan keputusan, penyampaian aspirasi masyarakat, pembahasan rancangan Peraturan Desa, pelaksanaan fungsi pengawasan, serta mekanisme kerja pimpinan dan anggota,” jelasnya.
Pelantikan 2.251 anggota BPD tersebut berlangsung di tengah persiapan Kabupaten Karawang menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung di 67 desa.
Momentum tersebut sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan tugas oleh anggota BPD yang baru, termasuk proses peralihan tugas dan fungsi dari anggota BPD sebelumnya.
Saat ditanya mengenai mekanisme peralihan tugas dari BPD lama kepada anggota BPD yang baru dilantik, Puryanto menegaskan bahwa peralihan tersebut berlangsung secara otomatis.
“Otomatis peralihan,” tegasnya.
Dengan dilantiknya anggota BPD yang baru, tugas dan fungsi kelembagaan di masing-masing desa selanjutnya dijalankan oleh anggota yang telah diresmikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlebih, BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas kebijakan desa bersama kepala desa, hingga menjalankan fungsi pengawasan.
Di tengah tahapan Pilkades serentak 2026, keberadaan BPD juga menjadi bagian penting dalam menjaga penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai ketentuan serta memastikan fungsi representasi masyarakat tetap berlangsung.
Pelantikan tersebut menjadi awal bagi 2.251 anggota BPD untuk menjalankan amanah kelembagaan di desa masing-masing, sekaligus menghadapi berbagai agenda pemerintahan desa yang berlangsung selama masa tugas mereka. (*)




























