KARAWANG, NarasiKita.ID – Henny Yulianti (60), warga Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, tak kuasa menahan tangis saat mengisahkan penderitaan keluarganya selama hampir 20 tahun terakhir. Rumah dan tanahnya digusur pemerintah tanpa ganti rugi yang layak, membuatnya hidup dalam kesulitan hingga kini.
Dugaan Ketidakadilan dalam Pembebasan Lahan
Pada tahun 2005, Henny—yang saat itu merupakan seorang janda dengan tiga anak—dipaksa melepas tanahnya seluas 426 meter persegi untuk pembangunan jalan penghubung antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. Namun, ia menolak karena harga yang ditawarkan pemerintah jauh di bawah harapan.
Henny meminta harga Rp230 ribu per meter, tetapi pemerintah hanya menawar di bawah Rp100 ribu, bahkan akhirnya hanya membayarnya Rp80 ribu per meter. Ia juga mengaku dipaksa menandatangani beberapa kwitansi kosong tanpa memahami konsekuensinya.
“Saya awam soal ini. Saya disuruh tanda tangan di blangko kosong, kalau tidak, rumah saya tetap akan digusur,” ujarnya saat ditemui di Kantor Sekretariat PWI Kabupaten Karawang, Sabtu (22/3/2025).
Masih Bayar Pajak Meski Sudah Digusur
Mirisnya, meski rumahnya telah digusur 20 tahun lalu, Henny tetap mendapat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia bahkan masih membayar pajak hingga tahun 2024.
“Rumah saya sudah lama digusur, tapi saya masih dapat SPPT dan tetap bayar PBB,” ungkapnya.
Setelah tergusur, Henny dan anak-anaknya sempat tinggal di kontrakan selama bertahun-tahun sebelum akhirnya membeli sebidang tanah dari saudaranya. Kini, ia tinggal di rumah sederhana di Kecamatan Batujaya, hasil dari kerja kerasnya sebagai pengasuh anak di Bekasi.
“Saya bisa punya rumah lagi bukan karena uang ganti rugi dari pemerintah, tapi karena usaha saya sendiri,” tegasnya.
Harapan kepada Gubernur dan Bupati
Kasus Henny bukan satu-satunya. Beberapa warga lainnya seperti Marwan (53) dengan lahan 530 meter persegi, Imron (120 meter persegi), dan Mamat Rohmat (500 meter persegi) juga mengalami nasib serupa.
Meski ada proses hukum terkait pembebasan lahan ini, hanya kasus pidananya yang disidangkan, sementara perkara perdata terkait ganti rugi belum pernah diperjuangkan.
Oleh karena itu, Henny berharap Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, dan Bupati Karawang, H. Aep Syaefulloh, dapat memberikan solusi agar hak ganti rugi mereka segera dibayarkan.
“Harapan saya dan warga lainnya, semoga Pak Gubernur dan Pak Bupati mengetahui persoalan ini dan membantu menyelesaikannya,” pungkasnya. (NK)