Beranda Daerah Ada Apa dengan DPRD Karawang? Surat RDP DPD GMPI Soal Dugaan Gudang...

Ada Apa dengan DPRD Karawang? Surat RDP DPD GMPI Soal Dugaan Gudang Digunakan untuk Produksi di Kawasan 3 Bisnis Center Tak Juga Direspons

KARAWANG, NarasiKita.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang menilai DPRD Kabupaten Karawang kehilangan nyali dan integritas dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Pasalnya, surat resmi mereka yang dilayangkan sejak 15 Desember 2025 hingga kini tak kunjung direspons oleh DPRD, terutama Komisi I dan Komisi III yang mestinya paling bertanggung jawab terhadap urusan tata ruang dan perizinan.

Surat bernomor 01/SRDP/DPD-GMPI-KRW/XI/2025 tersebut berisi permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan fungsi pergudangan menjadi tempat produksi di Gudang 3 Bisnis Center Karawang.

Namun, seolah tak punya taring, DPRD Karawang justru memilih bungkam. Tak ada balasan surat, tak ada panggilan klarifikasi, tak ada upaya menggali fakta.

Berita Lainnya  Kepala Desa Lenggahjaya Salurkan 1.500 Paket Sembako Jelang Ramadan

LBH DPD GMPI Karawang, M. Jovianza T, S.H., menyebut sikap diam DPRD sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat.

“Kalau dewan sudah tak mau mendengar laporan masyarakat, untuk apa mereka duduk di kursi wakil rakyat? Ini bukan sekadar soal surat, tapi soal moral dan keberanian politik,” tegas Jovianza, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, persoalan ini bisa menjadi indikasi adanya pembiaran sistematis atas pelanggaran perizinan di kawasan bisnis Karawang. Gudang yang disulap menjadi tempat produksi jelas melanggar fungsi peruntukan lahan, izin usaha, hingga aspek lingkungan.

“Jangan sampai ada aroma kongkalikong di balik diamnya lembaga pengawas. Jangan-jangan ada kepentingan bisnis yang dilindungi,” tegasnya.

Berita Lainnya  Karawang Siap Jadi Daerah Percontohan Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat

Lebih jauh, Jovianza juga mengingatkan, diamnya DPRD dalam persoalan ini bisa menyeret lembaga legislatif pada dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan. Mereka juga membuka opsi mengadukan persoalan ini ke Badan Kehormataan (BK) DPRD Karawang hingga Ombudsman RI bila tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat.

“Kami tidak akan tinggal diam jika dalam waktu yang dekat ini DPRD Karawang terutama Komisi I dan Komisi III tidak merespon untuk menggelar RDP, kami akan mengadukan persoalan ini ke Badan Kehormatan hingga Ombusman RI. Karena pembiaran adalah bentuk kejahatan jangan diam,” tandasnya.

Berita Lainnya  MUI Desak Evaluasi Keikutsertaan Indonesia di BoP: Jika Gaza Memburuk, Tarik Diri!

Sementara itu, NarasiKita.ID sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah anggota DPRD Karawang, baik dari Komisi I maupun Komisi III. Namun hingga berita ini diterbitkan, tak satu pun dari mereka merespons alias bungkam. (Yusup)

Bagikan Artikel