KARAWANG, NarasiKita.ID – Bupati dan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menunjukkan langkah membanggakan bagi umat Islam. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kesadaran religius pemerintah daerah tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Apresiasi tersebut datang dari Koordinator Forum Aktivis Islam (FAIS), Ustadz Sunarto, A.Md, yang selama ini dikenal konsisten memperjuangkan nilai-nilai Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
“Kalau saya telaah ke belakang, kelihatannya baru kali ini selama saya berjuang ada bupati yang secara inisiatif langsung mengeluarkan SE untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadhan. Sebelumnya kami biasanya harus menggelar protes, diskusi, hingga aksi agar hal serupa dilakukan. Tapi kali ini, langkah itu datang langsung dari Bupati,” ungkapnya.
Ustadz Sunarto menambahkan, kebijakan tersebut perlu mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kebijakan dan masyarakat selama pelaksanaannya berlangsung.
“Selama 30 hari ke depan, pelaksanaan SE ini harus didukung semua stakeholder, khususnya aparat penegak hukum seperti Polisi, Satpol PP, dan MUI, dalam hal pengawasan dan penindakan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya poin penting dalam SE tersebut yang melarang masyarakat, ormas, maupun lembaga di luar pemerintahan melakukan kegiatan swiping sebagaimana yang dulu sering dilakukan.
“Kami mendukung langkah tersebut untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas di Karawang selama bulan suci,” tegasnya.
Sebagai penutup, Ustadz Sunarto menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan selamat menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H.
“Semoga kita semua dipertemukan kembali dengan bulan Ramadhan, dan semoga seluruh amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT,” ujarnya. (Sup)




























