KARAWANG, NarasiKita.ID — Dugaan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak berlaku di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang. Pasalnya, proyek pembangunan saluran drainase di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, yang berbatasan dengan Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, mengalami kerusakan parah meski baru selesai beberapa bulan lalu. Senin (23/06/2025).
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Sinar Fajar pada tahun anggaran 2024 itu mengalami kerusakan parah, bahkan sebelum mencapai satu tahun masa pakai. Lebih ironis lagi, kerusakan tersebut tak kunjung diperbaiki hingga masa pemeliharaan proyek berakhir.
Kondisi ini memantik kritik keras dari publik dan media, mengingat proyek yang dibiayai dari anggaran negara itu diduga dikerjakan dengan mutu rendah dan minim pengawasan teknis hal yang semestinya menjadi tanggung jawab langsung Dinas PUPR Karawang.
Saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman Kusnadi, baru-baru ini tampak menanggapi kerusakan proyek secara ringan.
“Ya, kalau sudah diperbaiki, nggak masalah,” ujarnya singkat.
Namun saat ditanya soal sanksi terhadap pelaksana proyek, CV. Sinar Fajar yang baru melakukan perbaikan setelah ramainya pemberitaan dan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Rusman berkilah bahwa rekanan masih memiliki tanggung jawab, meski masa pemeliharaan telah lewat.
“Ya nggak bisa atuh (bebas melaksanakan proyek-red). Artinya mereka masih bertanggung jawab terhadap kegiatan itu,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa masa pemeliharaan proyek bervariasi tergantung kesepakatan kontrak.
“Minimal enam bulan, tapi untuk proyek besar bisa satu atau dua tahun,” tambahnya.
Namun, fakta bahwa perbaikan baru dilakukan setelah muncul sorotan publik dan media, memperkuat dugaan bahwa Dinas PUPR Karawang lebih bersifat reaktif ketimbang proaktif atau preventif dalam memastikan kualitas proyek infrastruktur.
Tak hanya soal mutu dan pemeliharaan, proyek drainase ini juga diduga merupakan hasil praktik pemecahan paket (split tender), yang dilarang dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Indikasi pemecahan paket muncul karena adanya beberapa titik lokasi yang sama dikerjakan melalui kontrak terpisah.
Menanggapi hal tersebut, Rusman mengaku belum mengetahui detailnya.
“Kalau soal dugaan pecah belah proyeknya, saya nggak tahu titiknya. Apakah memang sambung-menyambung di situ. Terus yang kedua, mesti dilihat itu kegiatan siapa. Artinya, harus dicek dulu,” katanya.
Padahal, regulasi terbaru seperti Perpres Nomor 46 Tahun 2025 (perubahan kedua atas Perpres 16/2018), Surat Edaran LKPP No. 1 Tahun 2025, serta Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2025, secara tegas melarang praktik pemecahan paket pekerjaan dan mewajibkan pemberian sanksi terhadap penyedia jasa yang gagal memenuhi standar mutu maupun teknis.
Sementara itu, Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Angga Dhe Raka, turut angkat suara. Ia mempertanyakan komitmen Dinas PUPR dalam menegakkan aturan.
“Jika tidak ada sanksi tegas terhadap pelaksana proyek drainase yang ambruk, maka patut dipertanyakan: jangan-jangan seluruh aturan pemerintah pusat tak berlaku di Dinas PUPR Karawang,” tegasnya.
Angga mengingatkan bahwa ketidaktegasan dinas berpotensi membuka ruang bagi oknum kontraktor nakal untuk mengerjakan proyek secara asal-asalan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
“Kalau seperti ini, para pelaksana ambil saja paket proyek sebanyak-banyaknya, kerjakan saja seenak-enaknya dan ambil untuk sebesar-besarnya, kalau ambruk ketahuan perbaiki, kalau nggak ketahuan abaikan saja karena tidak ada konsekuensi apapun dari Dinas PUPR Karawang,” tandasnya. (Yusup)



























