KARAWANG, NarasiKita.ID — Pernyataan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang yang menyimpulkan tidak adanya unsur malpraktik dalam kasus meninggalnya pasien asal Bekasi usai menjalani operasi di RS Hastien Karawang menuai kritik keras dari kalangan hukum dan pemerhati kebijakan publik.
Syarif Husen, SH, perwakilan LBH Bumi Proklamasi, menilai hasil audit tersebut janggal dan terkesan terburu-buru. Menurutnya, Dinkes seolah membatasi penyelidikan hanya pada aspek medis, tanpa menyentuh ranah administratif dan tata kelola rumah sakit yang kerap menjadi akar masalah serius dalam keselamatan pasien.
“Aneh, Dinkes hanya melihat dari sisi klinis dan menutup mata dari sisi administratif, hak pasien, serta edukasi pemulangan. Padahal pengawasan Dinkes itu menyeluruh bukan cuma urusan pisau bedah dan SOP di ruang operasi,” ujar Syarif tegas.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan keluarga almarhumah, terdapat indikasi pelanggaran terhadap Standar Keselamatan Pasien (SKP) serta Hospital By-Laws. Salah satu yang paling fatal, kata Syarif, adalah keputusan rumah sakit yang memperbolehkan pasien pulang sehari pascaoperasi bukan oleh dokter penanggung jawab, melainkan oleh perawat jaga.
“Itu jelas pelanggaran etik dan administratif. Ditambah lagi, rekam medis pasien justru ditahan oleh pihak rumah sakit. Ini sudah melanggar hak dasar pasien dan keluarganya atas informasi medis yang sah,” tegasnya.
Syarif menilai, hasil audit yang diumumkan Dinkes terlalu cepat dan tidak menyentuh akar persoalan. Ia bahkan mengungkap bahwa kasus serupa bukan kali pertama terjadi di RS Hastien.
“Dua bulan ke belakang sudah ada laporan masyarakat terkait pelayanan di rumah sakit itu. Tapi apa langkah tegas dari Dinkes Karawang? Kalau diam saja, jangan heran kasus seperti ini akan terus berulang. Ini bukan soal prosedur, ini soal nyawa manusia,” sindirnya.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Karawang dr. Endang Suryadi menjelaskan bahwa hasil audit internal Komite Medik RS Hastien memastikan tidak ditemukan unsur malpraktik. Ia menyebut tindakan tenaga kesehatan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kain kasa yang ditemukan di dalam perut pasien merupakan bagian dari prosedur medis yang disebut tamponade — penyumbatan sementara untuk menghentikan perdarahan pascaoperasi,” ujar Endang, Jumat (17/10/2025).
Namun, pernyataan tersebut justru memantik gelombang kekecewaan publik. LBH Bumi Proklamasi menilai klaim “sesuai SOP” tanpa membuka hasil audit secara transparan sama saja dengan menutup ruang evaluasi publik.
Syarif menegaskan, pihaknya akan mengajukan permintaan resmi kepada Dinkes Karawang agar membuka hasil audit lengkap dan melakukan investigasi ulang dengan melibatkan unsur independen termasuk keluarga almarhumah dan lembaga advokasi kesehatan masyarakat.
“Kematian pasien bukan statistik. Ini tentang nyawa manusia. Kalau Dinkes hanya melihat dari sisi prosedur medis tanpa mengaudit tata kelola dan etika pelayanan, maka sistem kesehatan kita sedang sakit,” pungkas Syarif. (Yusup)




























