KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek pembangunan saluran air (drainase) di ruas Jalan Lingkar Proklamasi Tugu, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, diberhentikan akibat adanya bangunan pagar milik seorang pengusaha setempat yang berdiri di atas bahu jalan atau lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Asep Boy selaku pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang saat dihubungi awak media melalui sambungan via telepon menjelaskan bahwa penghentian sementara proyek bukan karena adanya masalah teknis, melainkan untuk memastikan batas lahan pemerintah yang sah.
“Drainase itu jadi begini, lahan Pemkab dari ujung ke ujung panjangnya 22 meter kita perlu penegasan batas lahan. Proyek tidak diberhentikan karena masalah, tapi untuk memperjelas batas lahan tersebut,” ujarnya. Kamis (22/05/2025).
Selain itu, Asep Boy juga menyampaikan bahwa ada rencana pembangunan saluran air atau drainase yang akan dilanjutkan hingga ke Kantor Kecamatan Rengasdengklok pada tahun ini.
Ia juga memastikan bahwa pekerjaan akan dilanjutkan segera karena pemilik pagar telah menyadari bahwa pagar tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah.
“Besok juga dikerjakan lagi. Si Engko sudah sadar dan bersedia membongkar sendiri pagarnya. Kami maupun pihak rekanan tidak ingin membongkar secara sepihak karena khawatir merusak pagar dan properti lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep Boy juga membenarkan bahwa Pemkab Karawang melalui DPUPR juga berencana melakukan pelebaran jalan di sepanjang ruas tersebut sebagai bagian dari peningkatan infrastruktur wilayah.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun proyek pembangunan saluran air atau drainase di ruas jalan lingkar proklamasi tugu di Kecamatan Rengasdengklok akan dilaksanakan oleh CV Karakal Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp188.942.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2025. (Yusup)