Beranda Daerah Bapenda Karawang: Bayar PBB Wajib Kanal Resmi, Bukan Lagi Lewat Desa

Bapenda Karawang: Bayar PBB Wajib Kanal Resmi, Bukan Lagi Lewat Desa

NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa sejak tahun 2021, sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mengalami perubahan. Demi mencegah kebocoran dan meningkatkan transparansi, seluruh pembayaran kini wajib dilakukan melalui kanal resmi yang langsung terhubung dengan kas daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali Kartawijaya, menekankan bahwa pihaknya tidak lagi mengakui pembayaran PBB secara tunai melalui aparat desa.

“Warga harus membayar lewat Bank BJB, kantor pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, atau kanal digital lain yang telah bekerja sama dengan pemerintah,” tegasnya usai menghadiri audiensi bersama petani di DPRD Karawang, Jumat (03/10/2025).

Berita Lainnya  Muslub Korpri Karawang Cabut Keputusan Pengurus Lama, Sepakati Penyelesaian Dana Kadeudeuh Pensiunan ASN sebesar 7 Juta

Meski sebagian warga mengaku sudah membayar melalui desa dan mendapat kuitansi, Sahali menegaskan pembayaran tersebut tidak sah apabila tidak tercatat dalam sistem perbankan resmi. Akibatnya, banyak wajib pajak, terutama petani, tetap mendapati tagihan PBB mereka muncul di sistem.

“Kami memahami keresahan warga, tapi secara hukum tidak bisa mengakui pembayaran yang tidak masuk ke sistem resmi. Sistem kami berbasis digital dan terhubung langsung dengan kas daerah. Jika tidak terekam, maka dianggap belum bayar,” jelasnya.

Sahali mengingatkan masyarakat agar selalu meminta dan menyimpan bukti pembayaran resmi berupa struk dari bank atau mitra digital. Menurutnya, perubahan sistem ini merupakan bagian dari reformasi layanan publik untuk menciptakan tata kelola pajak yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Berita Lainnya  Pria Beristri di Karawang Cekik Pacar Hingga Tewas, Jasad Dibuang di Saluran Air KJIE

“Kami tidak bermaksud mempersulit, justru ingin memberikan kepastian hukum bagi warga. Jika semua terekam dalam sistem, hak dan kewajiban masyarakat akan terlindungi,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang juga berkomitmen terus melakukan sosialisasi dan pendampingan, terutama di wilayah pelosok, agar warga dapat beradaptasi dengan sistem pembayaran PBB yang baru. (Yusup)

Bagikan Artikel