Beranda Daerah Bekasi Bersih? 98 Perkara Narkotika Dimusnahkan, Perang Tanpa Kompromi Digaungkan

Bekasi Bersih? 98 Perkara Narkotika Dimusnahkan, Perang Tanpa Kompromi Digaungkan

BEKASI, NarasiKita.ID — Komitmen pemberantasan narkotika di Kabupaten Bekasi kembali digaungkan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari 98 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (10/4/2026).

Namun di balik seremoni pemusnahan, angka tersebut justru menyisakan pertanyaan besar: seberapa dalam sebenarnya peredaran narkotika yang masih bercokol di wilayah ini?

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi kepada publik.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari akuntabilitas kami. Barang bukti yang telah inkrah wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan,” tegasnya.

Berita Lainnya  PNBP Diduga “Bocor”, DPC GMPI Tinggalkan Audiensi PJT II Rengasdengklok

Dari total perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika 478,1889 gram sabu dan 1.906,0172 gram ganja serta 30 unit telepon genggam yang diduga menjadi alat pendukung jaringan kejahatan.

Jumlah ini bukan sekadar data. Ini adalah cermin bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Bekasi masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal lain yang lebih luas.

Dalam kegiatan itu, Kombes Pol Sumarni Kapolres Metro Bekasi, turut menegaskan komitmen kepolisian untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dalam memerangi narkotika.

Berita Lainnya  Karangan Bunga Banjiri PN Tipikor Bandung, Publik Dukung KPK Bongkar Dugaan Ijon Proyek APBD Bekasi

“Kami akan terus bekerja sama dengan kejaksaan dan instansi lainnya untuk menekan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan juga melibatkan Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat sipil yang hadir langsung sebagai bentuk keterbukaan. Namun publik menilai, transparansi saja tidak cukup jika peredaran narkoba di lapangan masih terasa nyata.

Pemusnahan barang bukti memang penting untuk mencegah penyalahgunaan ulang. Namun tanpa pembongkaran jaringan hingga ke level bandar dan distribusi utama, langkah ini berisiko hanya menjadi rutinitas penegakan hukum.

Di tengah meningkatnya ancaman narkotika, aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi kini ditantang untuk membuktikan satu hal: apakah “perang tanpa kompromi” benar-benar nyata, atau sekadar slogan yang terus diulang. (MA)

Bagikan Artikel