BEKASI, NarasiKita.ID – Dugaan pelanggaran operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Kali ini, dapur MBG Setiajaya 002 Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dilaporkan telah menjalankan kegiatan operasional meski diduga belum mengantongi izin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dapur tersebut belum memiliki Surat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) maupun izin Sanitasi Lingkungan Hidup (SLH) yang merupakan syarat wajib sebelum dapur dapat beroperasi.
Temuan ini memicu perhatian dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang langsung melakukan langkah verifikasi terhadap laporan tersebut.
BGN menegaskan bahwa seluruh dapur dalam program MBG wajib mematuhi standar operasional dan persyaratan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan pangan sekaligus menjaga kualitas layanan gizi bagi masyarakat.
Informasi awal juga menyebutkan bahwa dapur MBG Setiajaya 002 di Kecamatan Cabangbungin diduga telah mulai beroperasi meskipun izin dari Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum diterbitkan.
Sementara itu, Kepala SPPG Setiajaya 002 Cabangbungin menyampaikan bahwa pihak mitra dan yayasan yang terlibat tetap memperbolehkan aktivitas dapur berjalan meskipun proses perizinan masih berlangsung.
Menanggapi kondisi tersebut, BGN RI kini tengah melakukan pendalaman, termasuk pengumpulan data penting seperti kode SPPG serta identitas pihak pengelola dapur.
BGN menegaskan bahwa dapur MBG yang terbukti beroperasi tanpa memenuhi persyaratan administrasi maupun standar operasional berpotensi dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.
Tidak hanya itu, pihak yang tetap menjalankan operasional tanpa izin juga berisiko dikenakan sanksi administratif hingga tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
BGN mengingatkan seluruh mitra, yayasan, serta pengelola dapur MBG di berbagai daerah agar mematuhi seluruh aturan operasional. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga integritas program Makan Bergizi Gratis, yang merupakan salah satu program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Sebagai langkah pengawasan, BGN menyatakan akan terus melakukan monitoring terhadap operasional dapur MBG di berbagai wilayah. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran operasional dapur MBG agar dapat segera ditindaklanjuti. (MA)




























