KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang yang dinilai lemah dan tidak tegas dalam menagih piutang kontribusi kerja sama pengelolaan enam pasar daerah. Akibat kelalaian itu, potensi kerugian keuangan daerah mencapai Rp18,61 miliar.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun 2023 yang diterbitkan BPK Perwakilan Jawa Barat Nomor 38B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
BPK mencatat enam unit pasar di Karawang diserahkan kepada pihak ketiga melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) dengan total nilai aset mencapai Rp55,94 miliar. Namun, sebagian besar mitra pengelola tidak memenuhi kewajiban menyetor kontribusi ke kas daerah.
| No | Nama Pasar | Mitra Pengelola | Nilai Buku (Rp) | Saldo Piutang (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasar Cikampek I | PT Celebes Natural Propertindo | 10.080.066.846 | 5.990.000.000 |
| 2 | Pasar Cikampek II | PT Inspirasi Jelas Itqoni | 1.773.322.920 | 4.840.000.000 |
| 3 | Pasar Johar | PT Senjaya Rejeki Mas | 21.128.942.520 | 3.391.999.998 |
| 4 | Pasar Rengasdengklok | PT Visi Indonesia Mandiri | 21.428.084.000 | 2.400.000.000 |
| 5 | Pasar Cilamaya | PT Barokah Putra Delapan | 1.536.000.000 | 1.070.000.000 |
| 6 | Pasar Baru Karawang | PT Panglima Capital Itqoni | – | 911.572.500 |
| Total | Rp55,94 Miliar | Rp18,61 Miliar |
BPK menyebut, Disperindag Karawang gagal memastikan kepatuhan mitra terhadap kontrak kerja sama. Bahkan, sebagian besar perusahaan pengelola pasar terindikasi menunda atau menghindari kewajiban pembayaran, sementara pemerintah daerah tidak menunjukkan upaya penagihan yang tegas dan terukur.
Dalam laporannya, BPK secara tegas menilai bahwa Disperindag Karawang tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan.
Dinas ini dianggap pasif dan permisif, membiarkan mitra pengelola pasar terus menunggak tanpa sanksi tegas.
“Dinas Perindustrian dan Perdagangan belum melakukan langkah penagihan yang signifikan atas tunggakan kontribusi kerja sama pengelolaan pasar,” tulis BPK dalam LHP-nya.
Padahal, kewajiban pembayaran kontribusi diatur jelas dalam:
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kegagalan Disperindag menegakkan aturan tersebut berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perdagangan rakyat—salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah.
BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar tidak lagi membiarkan masalah ini berlarut.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemkab untuk:
- Menetapkan roadmap penyelesaian kerja sama pasar secara menyeluruh.
- Menagih secara aktif dan terencana piutang kontribusi Rp18,61 miliar.
- Menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait sengketa pengelolaan Pasar Cikampek I oleh PT Celebes Natural Propertindo.
- Melibatkan TKKSD dan KJPP untuk menilai ulang besaran kontribusi yang wajar.
- Memerintahkan Disperindag Karawang mengevaluasi ulang seluruh kontrak kerja sama dan menindak mitra yang menunggak.
Ironisnya, di tengah temuan serius ini, Pemkab Karawang masih menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Namun, laporan tersebut menegaskan bahwa pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah masih lemah.
Kelemahan Disperindag Karawang dalam menegakkan aturan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap pengelolaan aset publik yang transparan dan produktif.
Jika dibiarkan, enam pasar strategis ini berisiko menjadi aset tidur tidak menghasilkan pendapatan, bahkan berpotensi menjadi beban keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak-pihak terkait yang dikonfirmasi mengenai persoalan ini. (Yusup)



























