BEKASI, NarasiKita.ID – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis Ambarita menjadi korban pengeroyokan saat melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (26/09/2025).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Saat tiba di lokasi, Ambarita mulai melakukan peliputan dengan merekam video dan mengambil foto sebagai bahan investigasi. Namun, sejumlah orang tiba-tiba menghadangnya. Ia bukan hanya mengalami intimidasi, tetapi juga dikeroyok hingga mengalami luka dan bengkak pada bagian mata, sehingga harus mendapat perawatan medis.
Lebih parah lagi, telepon genggam miliknya dirampas, menyebabkan seluruh data liputan dan dokumentasi investigasi hilang.
Kasus ini kembali menegaskan masih rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis. Kekerasan, intimidasi, hingga perampasan alat kerja wartawan bukan hanya tindak pidana, melainkan juga ancaman serius terhadap hak publik untuk memperoleh informasi. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas para pelaku maupun tindak lanjut laporannya.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., mengecam keras tindakan brutal terhadap Ambarita. Menurutnya, serangan itu bukan sekadar pada individu, tetapi juga pada demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
“Ini kriminalitas serius. Ambarita sedang menjalankan tugas kontrol sosial, tetapi justru dihalangi dengan cara brutal. Perampasan alat kerja dan pengeroyokan seperti ini jelas melanggar hukum dan mencederai demokrasi kita,” tegas Wilson, alumni Lemhannas RI PPRA 48 tahun 2012.
Wilson menilai maraknya kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja media. Ia mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap para pelaku, serta mengembalikan hak-hak Jurnalis Ambarita.
“Negara wajib hadir melindungi warganya, apalagi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas. Jika aparat lamban atau abai, kasus serupa akan terus berulang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wilson mengingatkan bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Karena itu, ia menyerukan seluruh organisasi jurnalis, pegiat media, dan masyarakat sipil untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam kebebasan pers.
“PPWI berdiri bersama Ambarita dan semua jurnalis Indonesia yang berjuang di garis depan. Kekerasan tidak boleh menjadi senjata untuk membungkam kebenaran,” pungkasnya. (M.Adin)



























