KARAWANG, NarasiKita.ID – Proses verifikasi dan validasi penerima insentif guru ngaji di Kecamatan Jayakerta, Karawang, menjadi sorotan. Tokoh masyarakat, Zaenal Musthofa, mempertanyakan transparansi serta kejelasan regulasi dalam pencairan insentif tersebut, Sabtu (22/03/2025).
Zaenal mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari Camat dan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Jayakerta, terjadi perubahan regulasi beberapa hari sebelum pencairan. Selain itu, ada pengurangan kuota penerima manfaat, namun yang menjadi kejanggalan adalah penggunaan data tahun 2024 dalam pencairan insentif.
“Berkaitan dengan honor guru ngaji, ada simpang siur terkait regulasi yang digunakan. Menurut informasi dari Pak Camat dan Kesos, terjadi perubahan regulasi lima hari sebelum pencairan, serta adanya pengurangan kuota. Namun, yang lebih aneh, tim masih menggunakan data tahun 2024,” tegas Zaenal.
Zaenal juga mempertanyakan efektivitas proses verifikasi dan validasi yang dilakukan, termasuk keterlibatan tim Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jayakerta.
“Buat apa ada proses verifikasi dan validasi yang melibatkan tim KUA jika akhirnya pencairan tetap menggunakan data lama? Ini hanya menghamburkan anggaran,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti ketidakkonsistenan dalam daftar penerima manfaat. Salah satunya adalah guru ngaji di Desa Kertajaya yang sebelumnya menerima insentif, tetapi tahun ini tidak mendapatkannya.
“Jika masih menggunakan data 2024, seharusnya guru ngaji di Desa Kertajaya tetap menerima insentif. Kenapa sekarang tidak dapat? Ini sangat aneh,” tambahnya.
Sementara itu, saat dimintai klarifikasi oleh NarasiKita.ID, Kepala Seksi Kesos Kecamatan Jayakerta, Evi, seakan-akan melemparkan tanggungjawabnya dengan enggan memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan pertanyaan kepada Camat Jayakerta.
“Waalaikumsalam, silakan langsung dengan pimpinan kami, Pak Camat. Senin bisa bertemu Pak Camat,” tulis Evi dalam pesan WhatsApp.
Ketika ditanya mengenai penggunaan data dan pengurangan penerima manfaat, Evi hanya menjawab singkat:
“Tidak mesti, sesuai kriteria dan kuota yang ada. Untuk lebih jelasnya, bisa dibahas hari Senin.”
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dalam penyaluran insentif guru ngaji. Masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan yang lebih terbuka agar tidak muncul ketidakadilan dalam kebijakan ini. (NK)