Beranda Daerah DPD GMPI Karawang Desak Pemda Tindak Tegas Pelanggaran di 3 Bisnis Center:...

DPD GMPI Karawang Desak Pemda Tindak Tegas Pelanggaran di 3 Bisnis Center: Pengelola Jangan Cuci Tangan!

KARAWANG, NarasiKita.ID – DPD GMPI Kabupaten Karawang mendesak Pemerintah Daerah bertindak tegas terhadap pelanggaran fungsi kawasan di 3 Bisnis Center Karawang yang diduga kuat beralih dari fungsi pergudangan menjadi tempat produksi industri.

Sekretaris Jenderal DPD GMPI Karawang, Angga Dhe Raka, menilai bahwa pengelola tiga Bisnis Center merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan tersebut. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang pada Jumat (9/1/2026), terungkap bahwa dari 97 unit gudang yang dibangun, sekitar 20 unit telah berubah fungsi menjadi area produksi, yang jelas melanggar izin tata ruang dan peruntukan kawasan.

“Ini bukan sekadar kesalahan tenant, tapi bentuk kelalaian serius dari pengelola kawasan. Mereka tahu penyewa menjalankan aktivitas industri, tetapi memilih menutup mata. Itu adalah bentuk pembiaran dan pelanggaran atas izin yang diberikan pemerintah,” tegas Angga Dhe Raka.

Berita Lainnya  Irigasi Dipenuhi Sampah dan Eceng Gondok, Forum Warga Tirtajaya Undang DPRD Karawang Bahas Solusi Permanen

Menurut Angga, pengelola kawasan seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aktivitas di lingkungan yang mereka kelola. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengelola gagal melakukan pengawasan internal dan bahkan diduga sengaja membiarkan aktivitas industri berlangsung demi kepentingan komersial.

“Kalau 20 gudang bisa berubah fungsi tanpa tindakan, artinya sistem pengawasan pengelola sudah rusak. Bahkan patut diduga ada unsur kesengajaan demi keuntungan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap izin dan aturan tata ruang,” ujarnya.

GMPI menilai, pembiaran yang dilakukan pengelola berpotensi melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, serta peraturan turunan lainnya mengenai perizinan bangunan dan lingkungan. Aktivitas produksi di kawasan non-industri tanpa dokumen seperti PBG, izin lingkungan, dan izin usaha resmi disebut sebagai pelanggaran berat yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Berita Lainnya  Dugaan Rangkap Jabatan PPPK di Bekasi, Terlibat Pengelolaan BOS dan CV Penyedia Barang

DPD GMPI Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak hanya menindak tenant, tetapi juga menjerat pengelola kawasan sebagai pihak utama yang bertanggung jawab.

“Kami ingin melihat keberanian Pemda menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Jangan sampai Satpol PP hanya tegas kepada pelaku usaha kecil tapi takut menindak pengembang besar. Penegakan hukum harus adil,” tegas Angga.

Lebih lanjut, Angga juga memperingatkan agar pengelola 3 Bisnis Center tidak berusaha cuci tangan dan menimpakan kesalahan kepada tenant semata.

“Pengelola jangan cuci tangan! Mereka yang menarik keuntungan, maka mereka juga yang harus bertanggung jawab. Tidak boleh lepas tangan seolah-olah tidak tahu apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya dengan nada tegas.

DPD GMPI Karawang menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Daerah dan Satpol PP, pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran di kawasan 3 Bisnis Center dan Kantor Bupati Karawang.

Berita Lainnya  Pemerintah Abai, Musyawarah Pramuka Cabangbungin Terpaksa Swadaya Anggota

“Kalau tidak ada tindakan tegas kami akan kepung 3 Bisnis Center dan menuntut keadilan. Rakyat Karawang tidak boleh dikhianati oleh pengembang yang memperjualbelikan ruang tanpa izin yang sah. Jika Pemda diam, maka rakyat yang akan bergerak,” tegas Angga.

Lebih jauh, Angga menegaskan komitmen GMPI untuk terus menjadi pengawal moral dan tata ruang publik di Kabupaten Karawang.

“Kawasan bisnis bukan barang dagangan yang bisa diubah sesuka hati. Setiap izin membawa tanggung jawab sosial dan hukum. Pengelola 3 Bisnis Center harus bertanggung jawab penuh. GMPI akan berdiri di barisan depan untuk memastikan hukum tidak tunduk pada uang dan kekuasaan,” pungkasnya. (Yusup)

Bagikan Artikel