Beranda Daerah DPD IWOI Kabupaten Bekasi Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Plt Bupati, Soroti...

DPD IWOI Kabupaten Bekasi Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Plt Bupati, Soroti Tertutupnya Audit BUMD

BEKASI, NarasiKita.ID – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Bekasi secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Organisasi tersebut menuding kepala daerah telah melakukan pembohongan publik terkait keterbukaan hasil audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sikap tegas itu dipicu oleh belum dibukanya hasil audit sejumlah BUMD kepada masyarakat dan media. Hingga kini, dokumen audit tersebut dinilai masih tertutup rapat dari akses publik.

Kekecewaan DPD IWOI memuncak dengan pemasangan spanduk protes di sejumlah titik strategis, termasuk di depan Kantor Bupati Bekasi. Aksi tersebut merupakan respons atas tidak digubrisnya surat resmi permohonan audiensi dan keterbukaan informasi yang telah dilayangkan sejak 24 Februari 2026.

Berita Lainnya  Perkuat Akses Karawang–Purwakarta, Bupati Aep Resmikan Jembatan Curug Senilai Rp60 Miliar

Sekretaris DPD IWOI Kabupaten Bekasi, Karno Syarifudinsyah, mengungkapkan bahwa pada 19 Februari lalu, Plt Bupati Bekasi secara lisan sempat mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi langsung hasil audit BUMD. Namun, menurutnya, kondisi di lapangan justru menunjukkan birokrasi di bawahnya terkesan menghalangi akses informasi.

“Ini adalah bentuk pembohongan publik. Kepala daerah bicara A, tapi perangkat daerahnya melakukan B. Jika hasil audit itu bersih, mengapa harus ada yang ditutupi? Sikap diam ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan aset daerah,” tegas Karno.

DPD IWOI mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera memaparkan secara transparan kondisi finansial dan hasil audit terhadap sejumlah BUMD, yakni: PT Bekasi Putera Jaya (BPJ), PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) dan PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Lainnya  Bupati Aep Pimpin Sidak, Pastikan Seluruh Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan di Karawang Tutup

Menurut DPD IWOI, penutupan akses informasi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara transparan dan akuntabel.

Transparansi audit dinilai krusial guna memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi tidak bocor akibat potensi penyimpangan atau maladministrasi di tubuh BUMD.

Pemasangan spanduk satir yang tersebar di pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi disebut sebagai “peringatan dini” bagi pemerintah daerah. DPD IWOI menegaskan tidak akan tinggal diam apabila tuntutan keterbukaan informasi terus diabaikan.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi dan keterbukaan informasi, kami akan lakukan aksi dan camping di depan Kantor Bupati sampai hasil audit BUMD dibuka ke publik. Kami menuntut kejujuran pemerintah terhadap rakyat Bekasi,” pungkas Karno.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Mulai Gelar Tarawih Keliling Ramadan 1447 H di Kecamatan Pakisjaya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. (MA)

Bagikan Artikel