Beranda Daerah DPD IWOI Karawang Surati Polres dan Kejari, Pertanyakan Penanganan Kasus Narasumber Jadi...

DPD IWOI Karawang Surati Polres dan Kejari, Pertanyakan Penanganan Kasus Narasumber Jadi Terdakwa

KARAWANG, NarasiKita.ID — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Karawang secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Polres dan Kejaksaan Negeri Karawang. Permohonan ini terkait penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Yusup Saputra sebagai terdakwa.

Surat bernomor: 13.06.001/DPDIWOI-KAPOLRES/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025 itu diajukan guna mengklarifikasi proses hukum terhadap Yusup, yang merupakan narasumber dalam pemberitaan media online mengenai dugaan penyimpangan dana CSR oleh BUMDes Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur. Pernyataan Yusup yang memuat kritik, justru dilaporkan sebagai fitnah oleh pihak pelapor.

Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra, A.Md, CHRM, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan kriminalisasi terhadap narasumber dalam ruang lingkup kerja jurnalistik.

Berita Lainnya  Proyek Drainase di Rawamerta Diduga Asal-asalan, Wartawan Dapat Intimidasi

“Kami tidak berniat mengintervensi proses hukum. Namun, kami menilai ada sejumlah kejanggalan, terutama terkait posisi hukum narasumber dan tidak dilibatkannya Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers,” ujar Syuhada, Jumat (13/06/2025).

Syuhada menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberi mandat kepada media untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik. Karena itu, ia menilai penetapan narasumber sebagai terdakwa patut dipertanyakan.

Sementara itu, Ketua Bidang SDM dan Kompetensi Wartawan DPD IWOI Karawang, Ade Kosasih, SE, turut mempertanyakan arah penegakan hukum dalam perkara tersebut. Ia menyoroti fakta bahwa yang dijadikan terdakwa adalah narasumber, bukan wartawan atau media yang mempublikasikan pernyataannya.

Berita Lainnya  Karawang: Kaya Pabrik, Miskin Keadilan

“Objek perkara ini adalah pernyataan yang dimuat di media massa. Tapi justru narasumber yang dijerat hukum. Ini menjadi anomali dalam sistem hukum kita dan bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” tegas Ade.

Ia juga menyesalkan tidak dilibatkannya Dewan Pers sejak awal penanganan perkara. Padahal, berdasarkan MoU antara Polri dan Dewan Pers, sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pers.

“Kasus ini menyentuh wilayah kerja jurnalistik. Karena itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk meminta second opinion,” imbuhnya.

Berita Lainnya  Tiga Pelajar SMKN 1 Jayakerta, Karawang Ikuti Program Pendidikan Karakter di Barak Militer

DPD IWOI Karawang menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin isu ini berkembang menjadi kabar simpang siur. Jalur resmi dan terbuka dinilai sebagai langkah terbaik untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan sesuai koridor perundang-undangan.

“Daripada informasi berkembang liar, lebih baik kami minta klarifikasi langsung dari Polres dan Kejaksaan,” tandas Ade Kosasih.

DPD IWOI Karawang berharap proses ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap profesi jurnalis serta menjamin kebebasan berekspresi dalam kerangka hukum yang adil dan demokratis. (rls/ist)

Bagikan Artikel