Beranda Daerah DPRD Karawang Bahas Raperda Jalan Kabupaten untuk Tingkatkan Pengelolaan Infrastruktur

DPRD Karawang Bahas Raperda Jalan Kabupaten untuk Tingkatkan Pengelolaan Infrastruktur

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat pleno Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jalan Kabupaten, pada Rabu (09/04/2025).

Rapat ini bertujuan membahas berbagai aspek terkait pengelolaan dan pengawasan jalan kabupaten guna menciptakan infrastruktur yang lebih baik, tertata, dan berkelanjutan.

Ketua Pansus, Kaemin Komarudin, menjelaskan bahwa Raperda ini disusun untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam hal kewenangan dan penerapan aturan bagi para pengguna jalan.

“Dengan adanya kejelasan kewenangan, diharapkan proses pemeliharaan dan perbaikan jalan dapat berjalan lebih efektif, serta mencegah tumpang tindih tanggung jawab antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat,” jelas Kaemin.

Berita Lainnya  Festival Lomba Burung Berkicau Piala Bupati Meriahkan HUT Karawang ke-392

Rapat juga menyoroti pentingnya pembenahan rambu-rambu lalu lintas di seluruh ruas jalan kabupaten. Hal ini, menurut Kaemin, merupakan tugas Dinas Perhubungan (Dishub) agar ketika terjadi kerusakan jalan, klasifikasi dan tanggung jawab pengelolaannya—apakah itu jalan kabupaten, provinsi, atau nasional—dapat dipastikan dengan jelas.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur batas tonase maksimal untuk kendaraan besar yang mengangkut barang. Ketentuan ini penting mengingat banyaknya kendaraan yang melebihi kapasitas beban, sehingga mempercepat kerusakan jalan.

“Kondisi jalan kabupaten kerap rusak akibat beban berlebih. Dengan penetapan batas tonase, diharapkan kerusakan jalan bisa diminimalkan dan usia jalan menjadi lebih panjang,” tambah Kaemin.

Berita Lainnya  Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Karawang Berikan Edukasi Hukum Kepada Siswa SMKN 1 Tirtajaya

Raperda tersebut juga mencakup pembentukan tim pengawas yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian. Tim ini bertugas memastikan penerapan peraturan di lapangan dapat berjalan optimal.

“Kerja sama antarinstansi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, yang pada akhirnya akan memperbaiki kondisi jalan kabupaten dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Kaemin.

Dengan adanya payung hukum yang jelas dan pengawasan yang terkoordinasi, DPRD Karawang berharap infrastruktur jalan kabupaten semakin baik, mendukung mobilitas masyarakat, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

Bagikan Artikel