Beranda Daerah DPRD Karawang Fasilitasi RDP Terkait Tuntutan Pengangkatan Penyuluh Pertanian Non-ASN Menjadi P3K

DPRD Karawang Fasilitasi RDP Terkait Tuntutan Pengangkatan Penyuluh Pertanian Non-ASN Menjadi P3K

KARAWANG, NarasiKita.ID – Puluhan anggota Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas (THL)/Non-ASN Penyuluh Pertanian Kabupaten Karawang mendatangi Gedung DPRD Karawang, Senin (21/07/2025), untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD. Mereka menyuarakan aspirasi terkait nasib yang belum jelas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), meski telah mengabdi lebih dari satu dekade.

RDP yang digelar di Ruang Rapat II DPRD Karawang tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menyampaikan bahwa hasil RDP ini akan ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Dinas Pertanian dan kementerian terkait guna memperjuangkan formasi P3K bagi para penyuluh pertanian non-ASN.

Berita Lainnya  LBH Cakra Soroti Pengadaan Videotron Rp1,8 Miliar di Alun-alun Karawang: Program Gengsi, Bukan Kebutuhan Publik

“Keluhan dan aspirasi para penyuluh pertanian ini akan kami sampaikan langsung ke kementerian. Mereka telah mengabdi sejak 2009 dan layak mendapatkan tempat dalam formasi ASN,” kata Saepudin.

Ia juga menegaskan pentingnya pembukaan kembali formasi khusus penyuluh pertanian dalam usulan rekrutmen ASN tahun anggaran berikutnya.

“Formasi untuk penyuluh pertanian harus dimasukkan kembali dalam usulan Pemkab Karawang, agar mereka bisa ikut seleksi P3K. Apalagi jumlahnya tidak banyak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi THL/Non-ASN Penyuluh Pertanian Karawang, Hady Setiadi, S.P., menyampaikan kekecewaannya atas belum adanya kepastian konkret terhadap tuntutan mereka.

Berita Lainnya  Desa Lenggahjaya Gelar Program Pencegahan Stunting dan PMT untuk Bumil dan Balita

“Kami menuntut percepatan pengangkatan menjadi ASN sesuai amanat Inpres Nomor 3 Tahun 2020. Karena ke depan tidak diperkenankan lagi ada penyuluh pertanian non-ASN di daerah,” ungkapnya.

Namun menurut Hady, hasil RDP kali ini belum memberikan jawaban yang memuaskan. Ia menyebut respons yang diterima cenderung normatif dan belum menjawab harapan mereka secara menyeluruh.

“Kami hanya diberi harapan-harapan pemanis. Tidak ada jawaban yang benar-benar menyentuh substansi tuntutan kami,” keluhnya.

Hady menjelaskan, saat ini terdapat 28 penyuluh pertanian non-ASN di Kabupaten Karawang yang telah mengabdi sejak tahun 2009. Meski jumlahnya tergolong sedikit, mereka tetap belum terakomodasi dalam formasi ASN.

Berita Lainnya  FKSS Karawang Minta Gubernur Dedi Mulyadi Tinjau Ulang Aturan Rombel 50 Siswa

“Jumlah kami sedikit, tapi mengapa sampai sekarang belum juga bisa diakomodasi? Kami sudah berkali-kali mendatangi BKPSDM dan dinas terkait, tapi belum mendapat kepastian yang jelas,” pungkasnya.***

Bagikan Artikel