Beranda Daerah Dua Desa di Batujaya Digugat ke Komisi Informasi, Ini Tanggapan Plt. Camat

Dua Desa di Batujaya Digugat ke Komisi Informasi, Ini Tanggapan Plt. Camat

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dua desa di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, yakni Desa Kutaampel dan Desa Karyabakti, digugat oleh RevolusiNews ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Gugatan tersebut diajukan lantaran kedua desa dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi terkait pengelolaan Dana Desa saat dimohonkan dokumen keterbukaan informasi publik oleh RevolusiNews.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Camat Batujaya, Agus Somantri, menyampaikan bahwa sebenarnya pihak desa telah melakukan sejumlah upaya dalam memberikan informasi kepada publik.

“Di badan publik itu ada LPPD, ada IKLPPD, dan publikasi APBDes. Itu semua sudah dilakukan. Sebelum gugatan diajukan, juga sudah ada kajian dari PPID Kabupaten,” ujar Agus saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, Kamis (01/05/2025).

Berita Lainnya  Ormas Gibas Cinta Damai Soroti Peredaran Minuman Kedaluwarsa di Karawang Utara, Desak Pemkab dan APH Segera Turun

Ia menilai, pengajuan gugatan ke Komisi Informasi merupakan bagian dari mekanisme yang sah ketika pemohon informasi merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh badan publik.

“Itulah mekanismenya. Kalau pemohon tidak puas, jalurnya memang ke Komisi Informasi. Di satu sisi ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan di sisi lain ada Undang-Undang Kearsipan. Saat itu, poin-poin permohonan sudah dijawab oleh pihak desa, tapi pemohon tetap tidak puas,” jelasnya.

Selain itu, Agus juga menyatakan bahwa ia sudah mengetahui soal permohonan informasi dari RevolusiNews kepada dua desa tersebut. Menurutnya, tidak semua dokumen bisa diberikan begitu saja karena ada regulasi yang mengaturnya.

Berita Lainnya  Pemerintah Kecamatan Rawamerta Gelar Aksi Bersih Serentak Peringati HLHS 2025

“Ya, saya sudah tahu soal dua desa itu. Prosesnya tidak serta-merta atau ujug-ujug seperti itu. Karena di satu sisi desa dilindungi oleh UU Kearsipan, dan di sisi lain pemohon dilindungi oleh UU Keterbukaan Informasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Plt. Camat Batujaya Agus Somantri ketika ditanya mengenai UU Kearsipan yang melindungi Desa. Ia beranggapan bahwa dokumen permohonan informasi publik yang diminta oleh RevolusiNews kepada Desa tersebut merupakan dokumen negara.

“Artinya arsip itu tidak berikan sembarangan karena pemahamannya itu, seperti arsip negara,” jelasnya

Agus pun menilai bahwa langkah yang diambil oleh RevolusiNews sudah sesuai prosedur hukum, dan pihaknya akan mengikuti proses selanjutnya di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Berita Lainnya  PAKU Soroti Proyek Drainase di Kecamatan Jayakerta Diduga Bermasalah: “Ini Bukan Proyek Pribadi, Ini Uang Rakyat!”

“Media-nya sudah benar, melalui Komisi Informasi. Ini bukan yang pertama terjadi, dan prosesnya akan berjalan di Bandung. Kami akan mengikuti alurnya,” pungkasnya. (Yusup)

Bagikan Artikel