Beranda News Dua Desa di Kecamatan Batujaya Resmi Digugat ke Komisi Informasi Jawa Barat...

Dua Desa di Kecamatan Batujaya Resmi Digugat ke Komisi Informasi Jawa Barat Terkait Transparansi Dana Desa

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dua desa di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yakni Desa Kutaampel dan Desa Karyabakti diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat oleh PT Media Revolusi. Gugatan tersebut dilayangkan karena kedua desa dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi terkait pengelolaan Dana Desa.

Media RevolusiNews, yang berada di bawah naungan PT Media Revolusi, sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan informasi kepada pemerintah desa terkait dokumen penggunaan Dana Desa. Namun, jawaban yang diterima dianggap tidak sesuai dengan substansi permintaan.

“Yang kami minta adalah dokumen realisasi penggunaan Dana Desa. Tapi jawaban mereka tidak sesuai dan terkesan enggan memberikan dokumen tersebut. Padahal ini menyangkut hak publik untuk tahu. Kalau bersih, kenapa harus risih?” ujar Marojak, Pemimpin Redaksi RevolusiNews, kepada awak media pada Senin (28/04/2025).

Berita Lainnya  Dirikan Bangunan Koperasi Desa Merah Putih Tak Perlu Sewa Lahan

Berdasarkan kondisi tersebut, PT Media Revolusi sebagai Pemohon secara resmi mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 16 April 2025 pukul 10.00 WIB. Gugatan terhadap masing-masing desa tercatat dengan rincian sebagai berikut:

Desa Karyabakti

Akta Registrasi Sengketa: 2325/REG-PSI/IV/2025

Nomor: 2762/K-B1/PSI/KI-JBR/IV/2025

Desa Kutaampel

Akta Registrasi Sengketa: 2324/REG-PSI/IV/2025

Nomor: 2761/K-B1/PSI/KI-JBR/IV/2025

Kedua permohonan sengketa informasi tersebut telah tercatat dalam buku registrasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Dalam perkara ini, PT Media Revolusi bertindak sebagai Pemohon, sementara masing-masing pemerintah desa berstatus sebagai Termohon.

Berita Lainnya  Bupati Bekasi Tinjau Pusat Daur Ulang dan Riset Maggot, Dorong Kolaborasi Atasi Sampah

“Transparansi dalam pengelolaan anggaran publik seperti Dana Desa adalah bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” tegas Marojak.

Sebagai catatan, hak atas informasi publik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, kecuali informasi yang secara hukum dikecualikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa, baik Kepala Desa Karyabakti maupun Kepala Desa Kutaampel, terkait gugatan sengketa informasi publik yang telah resmi didaftarkan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat oleh RevolusiNews. (*)

Bagikan Artikel