BEKASI, NarasiKita.ID — Warga Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan aset sekolah yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Pantai Mekar 03.
Aset sekolah yang seharusnya tercatat sebagai milik negara diduga dijual dan dipindahkan tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana mestinya.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, material bekas bangunan kantor guru serta pagar sekolah telah dipindahtangankan secara tidak sah.
“Genteng, kayu kusen, dan kaso bekas bongkaran bangunan kantor guru diduga telah dijual. Bahkan besi teralis bekas pagar sekolah dipasang untuk pagar kandang kambing di rumah kepala sekolah,” ungkap warga tersebut kepada NarasiKita.ID, Jumat (10/10/2025).
Warga menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan integritas seorang kepala sekolah. Ia pun berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan dugaan tersebut.
“Seharusnya kepala sekolah mampu mengelola aset sekolah dengan baik, bukan malah menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti, harus diberi sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi mengaku belum menerima laporan atau usulan penghapusan aset milik SDN Pantai Mekar 03 hingga saat ini.
“Kalau pembongkaran sudah dilakukan sejak lama, seharusnya sudah diusulkan penghapusan asetnya. Setelah kami konfirmasi ke Dinas Pendidikan, ternyata belum ada usulan sampai sekarang,” jelas salah satu pejabat BPKD.
Pihak BPKD menegaskan bahwa setiap proses pemindahtanganan atau penjualan aset sekolah harus melalui tahapan resmi, mulai dari usulan penghapusan, verifikasi, hingga persetujuan dari instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Aset Daerah.
Sebagai informasi secara regulasi, penjualan atau pemindahan aset sekolah tanpa prosedur sah dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sejumlah sanksi, di antaranya: Pembatalan transaksi dan pengembalian aset, Kewajiban mengganti kerugian negara, Sanksi administratif berupa teguran, peringatan, atau pemberhentian dari jabatan dan Sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN Pantai Mekar 03 belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh NarasiKita.ID. (MA)




























