Beranda Daerah Dugaan Penyelewengan Anggaran BUMDes di Tambaksumur, Camat Tirtajaya Serahkan Proses ke Inspektorat

Dugaan Penyelewengan Anggaran BUMDes di Tambaksumur, Camat Tirtajaya Serahkan Proses ke Inspektorat

KARAWANG, NarasiKita.ID — Dugaan penyelewengan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mencuat di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alokasi anggaran untuk BUMDes Desa Tambaksumur dalam tiga tahun terakhir adalah sebagai berikut:

• Tahun 2022: Rp22.000.000

• Tahun 2023: Rp31.000.000

• Tahun 2024: Rp20.000.000

• Tahun 2025: Direncanakan 20% dari total Dana Desa.

Menanggapi hal ini, Camat Tirtajaya, Dullah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh NarasiKita.ID, menyatakan bahwa hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penggunaan anggaran tersebut telah dilakukan.

“Yang jelas, hasil monev yang dilakukan oleh Pak Ekbang memang sudah direalisasikan,” kata Dullah, Sabtu (12/04/2025).

Ia menjelaskan bahwa realisasi program BUMDes Tambaksumur dinilai dari hasil monev, sedangkan pemeriksaan lebih mendalam merupakan wewenang Inspektorat.

Berita Lainnya  Kades Rakus: Dana Desa Rp350 Juta di Korupsi, Akhirnya Masuk Bui!

“Kalau dimonev betul memang ada, artinya BUMDes itu sudah merealisasikan. Tapi dalam perjalanannya nanti, itu Inspektorat yang akan memeriksanya secara lebih detail,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa hasil monev Desa Tambaksumur hanya mencakup tahap awal realisasi, sedangkan keberhasilan program dalam jangka panjang baru bisa dievaluasi kemudian.

“Kalau misalnya program pengadaan bebek, kita lihat nanti apakah bebeknya benar-benar ada, bagaimana hasilnya, itu semua sudah dimonev. Tapi untuk perkembangannya, kita tunggu pemeriksaan dari Inspektorat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dullah juga mengakui bahwa untuk program ketahanan pangan tahun anggaran 2025, monitoring belum dilakukan secara menyeluruh.

“Untuk ketahanan pangan saya belum monev, mungkin dalam beberapa minggu ke depan baru akan kami lakukan,” ungkapnya.

Berita Lainnya  Aklamasi di Muprov VIII, Nizar Sungkar Jadi Ketua Umum KADIN Jabar

Sebelumnya, Camat Dullah juga telah menggelar rapat tindak lanjut Peraturan Bupati Karawang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait alokasi 20% untuk ketahanan pangan. Rapat ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tirtajaya pada Jumat (11/04) siang.

“Fokusnya adalah mengingatkan para kepala desa agar segera merealisasikan anggaran yang sudah cair. Namun ternyata, hingga kini sebagian besar belum merealisasikannya, meskipun dana sudah tersedia. Ada yang baru mencetak lahan dua hektar, dan ada juga yang sudah selesai,” jelasnya

“Lurah amin sudah selesai bagus itu, saya kasihan dibully terus sama media, medianya nggak konfirmasi lagi, kasihan saya itu benar dia itu sudah bagus dan pas rapat itu saya langsung ngecek,” timpalnya.

Berita Lainnya  LBH Bumi Proklamasi Ikut Kawal dan Dukung Soft Opening RSUD Rengasdengklok: Ingatkan Bukan Sekadar Seremoni

Ia juga menjelaskan bahwa program ketahanan pangan setiap Desa di Kecamatan Tirtajaya itu bervariasi bentuknya, ada yang diarahkan ke sektor perikanan (empang) dan ada pula yang ke sektor pertanian (sawah), tergantung kondisi dan harga lahan.

“Kalau untuk sewa sawah, bisa sampai Rp10 juta hingga Rp13 juta per panen, karena harga padi memang sedang tinggi,” jelasnya.

Dullah kembali menegaskan bahwa ia telah mengingatkan seluruh kepala desa dan BUMDes untuk segera merealisasikan anggaran BUMDes Tahun 2025 untuk program-program yang sudah direncanakan. (*)

Bagikan Artikel