Beranda News Enam Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Dua Debt Collector di Kalibata

Enam Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Dua Debt Collector di Kalibata

JAKARTA, NarasiKita.ID – Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan dua orang debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Enam pelaku yang terlibat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam (12/12/2025).

Trunoyudo mengungkapkan, keenam tersangka bukan warga sipil, melainkan anggota aktif Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

“Keenam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Seluruhnya merupakan anggota Yanma Mabes Polri,” jelasnya.

Berita Lainnya  Terkuak! Listrik Kantor Camat Padam karena Tunggakan, Anggaran Dipertanyakan

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis malam di kawasan Kalibata. Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula saat dua korban berinisial MET dan NAT diduga mencoba menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung pengeroyokan.

Akibat kejadian tersebut, MET (41) tewas di lokasi dengan luka parah. Sedangkan NAT (32) sempat dilarikan ke RS Bhudi Asih, namun nyawanya tidak tertolong.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dijalankan secara profesional dan transparan. “Tidak ada yang kebal hukum. Seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Trunoyudo.(MA)

Bagikan Artikel