KARAWANG, NarasiKita.ID — Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Angga Dhe Raka, mendesak DPRD Kabupaten Karawang segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka untuk mengungkap tuntas dugaan malpraktik di Rumah Sakit Hastin Rengasdengklok.
Desakan ini menyusul surat resmi yang telah dilayangkan FKUB bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi kepada DPRD Karawang sebagai bentuk keprihatinan atas meninggalnya Mursiiti (62), warga Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, usai menjalani perawatan di RS Hastin.
Menurut Angga, indikasi kelalaian dan dugaan pelanggaran etik medis dalam kasus tersebut tidak bisa dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh. Ia menilai, sikap lamban dan tertutup dari pihak rumah sakit berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan di Karawang.
“Kami mendesak DPRD Karawang segera menjadwalkan dan menggelar RDP agar publik mendapat penjelasan yang objektif dan tidak ditutup-tutupi. Jangan sampai persoalan seperti ini dikubur tanpa kejelasan,” tegas Angga Dhe Raka, Rabu (15/10/2025).
Angga menegaskan, dalam RDP nanti DPRD Karawang harus menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, manajemen Rumah Sakit Hastin, serta dokter ahli independen yang dapat memberikan keterangan objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur medis.
“Kami meminta DPRD Karawang dalam RDP ataupun Audensi nanti harus menghadirkan dokter ahli yang netral,” ujarnya.
FKUB menilai, keterbukaan DPRD dan Dinas Kesehatan merupakan ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pasien dan menjamin keselamatan publik.
“Kasus ini bukan hanya soal satu korban, tapi soal akuntabilitas lembaga kesehatan, kelalaian pengawasan pemerintah, dan tanggung jawab negara terhadap warga dan para pasien. Apalagi keberadaan Rumah Sakit ini yang notabenenya di Kabupaten Karawang, mereka harus menjaga nama baik Karawang,” tandas Angga.
Angga juga memperingatkan, bila DPRD tidak segera menindaklanjuti desakan tersebut, FKUB bersama LBH Bumi Proklamasi akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk membawa persoalan ini ke Komisi IX DPR RI dan Ombudsman Republik Indonesia. (Yusup)