KARAWANG, NarasiKita.ID – Sekretaris Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Nana Satria Permana, menyampaikan sikap tegas terkait kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang oknum ustadz di Kecamatan Tirtajaya. Ia menyoroti dua hal penting, yakni bahaya aksi main hakim sendiri serta pentingnya kehati-hatian aparat dalam menangani perkara yang menjadi sorotan publik.
Nana menegaskan, reaksi emosional masyarakat dapat dipahami, terlebih karena kasus ini menyeret sosok yang selama ini dianggap sebagai tokoh agama. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kemarahan tidak boleh menjadi pembenaran untuk bertindak di luar koridor hukum.
“Jangan menormalisasi perilaku bar-bar. Kemarahan masyarakat itu wajar, tetapi tidak boleh berubah menjadi tindakan main hakim sendiri. Semua harus diserahkan kepada proses hukum,” tegas Nana dalam keterangannya kepada NarasiKita.ID, Minggu (29/3/2026).
Ia menilai, praktik main hakim sendiri berpotensi menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat. Jika dibiarkan, hal itu bisa memicu konflik sosial yang lebih luas dan merusak tatanan hukum.
“Kalau ini dianggap biasa, ke depan siapa pun bisa merasa berhak menghukum orang lain tanpa proses hukum. Ini berbahaya bagi kehidupan sosial kita,” ujarnya.
Di sisi lain, Nana juga menyoroti aspek penegakan hukum. Ia mengaku menerima informasi bahwa terduga pelaku telah dibebaskan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut harus disertai penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Pihak kepolisian jangan sampai membuat keputusan blunder. Kalau tidak dijelaskan secara transparan, ini bisa memicu ketidakpercayaan publik dan membuat suasana di bawah tidak kondusif,” katanya.
Ia menekankan bahwa transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat, terutama dalam kasus yang telah viral dan menyita perhatian luas.
“Kalau memang belum cukup bukti, sampaikan secara terbuka. Kalau masih dalam proses, jelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi sepotong-sepotong,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.
“Kita harus menjadikan hukum sebagai panglima. Jangan sampai emosi kolektif justru memperkeruh keadaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Tirtajaya digegerkan oleh dugaan perselingkuhan yang melibatkan ustadz berinisial RS alias Ustadz FT dengan seorang perempuan berinisial EE. Kasus tersebut mencuat setelah video penggerebekan beredar luas di media sosial dan memicu reaksi publik.
Kedua terduga sempat diamankan dan dibawa ke Polsek Tirtajaya untuk pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Polres Karawang. (Sup)




























