Beranda Daerah FWT Tuding Penyaluran BLTS Kesra Tertutup dan Rawan Main Mata: “Jangan Sembunyi...

FWT Tuding Penyaluran BLTS Kesra Tertutup dan Rawan Main Mata: “Jangan Sembunyi di Balik Tameng Data Pribadi!”

KARAWANG, NarasiKita.ID — Aroma ketertutupan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di wilayah utara Karawang semakin menyengat. Setelah Rengasdengklok dan Jayakerta, kini Forum Warga Tirtajaya (FWT) secara terbuka menuding ada praktek tidak transparan dalam pendistribusian bantuan yang bersumber dari uang negara tersebut.

Ketua FWT, Aan Karyanto alias Kang Pikal, menilai mekanisme penyaluran BLTS Kesra di Kecamatan Tirtajaya diselimuti kabut gelap yang mencurigakan. Ia menegaskan, dalih “perlindungan data pribadi” yang kerap dijadikan alasan oleh pihak pemerintah adalah bentuk pembenaran semu untuk menutup akses publik terhadap informasi penting.

“Publik berhak tahu siapa penerima bantuan, karena uangnya dari rakyat. Pemerintah jangan jadikan perlindungan data pribadi sebagai benteng kebohongan. Transparansi itu hak, bukan belas kasihan,” tegas Kang Pikal, Sabtu (29/11/2025).

Berita Lainnya  Lepas Kendali, Mobil Merah Ringsek Usai Tabrak Warung Semangka di Bekasi

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan penyaluran BLTS Kesra hanya dijalankan oleh Petugas Sosial Masyarakat (PSM) di masing-masing desa, tanpa ada publikasi data penerima di ruang-ruang publik. Kondisi itu menciptakan ruang gelap bagi praktik penyimpangan, salah sasaran, hingga dugaan “main mata” dalam penentuan penerima bantuan.

“Ketika data ditutup, publik kehilangan alat kontrol. Di situlah sering muncul permainan kotor, orang mampu menerima, sementara yang miskin ditinggalkan,” sindirnya.

Kang Pikal menegaskan, transparansi bukan sekadar jargon administratif, melainkan ukuran moral dan hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara. Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak pernah melarang keterbukaan data penerima bantuan, selama data sensitif seperti NIK atau alamat lengkap tidak dibocorkan.

Berita Lainnya  Mobil Dinas Mati Pajak, Tapi Rakyat Disuruh Taat: Fuad Hasan Sebut Bukti Pemerintah Tak Punya Rasa Malu dan Pengawasan Lumpuh!

“Jangan jadikan UU Perlindungan Data Pribadi sebagai tameng kebijakan tertutup. Pemerintah daerah seharusnya paham bahwa keterbukaan dan perlindungan bisa berjalan berdampingan,” ujarnya tegas.

FWT mendesak Dinas Sosial Kabupaten Karawang dan PT Pos Indonesia sebagai pihak yang terlibat langsung dalam distribusi BLTS Kesra untuk segera membuka daftar penerima bantuan di setiap desa. Minimal, data memuat nama dan domisili penerima (desa/RT) tanpa mengungkapkan identitas pribadi lainnya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Rakyat berhak tahu kemana uang negara disalurkan, dan kepada siapa. Jika data tidak dibuka, kami akan layangkan surat resmi dan bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah hukum atas dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik,” ancam Pikal.

Berita Lainnya  Mobil Dinas Pajak Mati, FKUB: BPKAD dan Inspektorat Karawang Tidur Dalam Tugas!

Lebih lanjut, ia juga menyerukan agar seluruh pemerintah desa di Kecamatan Tirtajaya berani menampilkan daftar penerima BLTS Kesra secara terbuka di balai desa atau papan pengumuman publik.

“Keterbukaan itu benteng terakhir agar program bantuan tidak jadi proyek politik terselubung. Kalau pemerintah berani transparan, rakyat pun akan percaya,” pungkasnya. (Ist/kojek)

Bagikan Artikel