KARAWANG, NarasiKita.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang, Sabtu (28/06/2025), melalui modus kamuflase dalam makanan gulai ayam.
Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas Lapas mencurigai dua kantong gulai ayam yang dibawa oleh seorang pengunjung berinisial I.M. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam potong paha ayam yang masing-masing disisipi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
“Di dalam paha ayam tersebut ditemukan tiga bungkus sabu-sabu dan 18 butir pil ekstasi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, dalam keterangannya, Kamis.
I.M. mengaku tidak mengetahui isi narkotika tersebut dan hanya disuruh oleh seorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial D.A.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap otak dari penyelundupan ini adalah seorang warga binaan bernama Ahmad Nur Hidayat alias Dayat, yang kini menjalani hukuman di Lapas Karawang. Dayat diketahui pernah divonis 7 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2023 dalam kasus serupa.
“Dayat diduga sebagai pengendali jaringan peredaran sabu di Karawang dari dalam lapas. Ia memiliki jaringan kurir termasuk tersangka Rizki Nur Ramadan alias R.N.R yang telah kami tangkap, serta dua DPO lainnya, B.G dan R.B.T,” jelas Yusuf.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Satresnarkoba berhasil menangkap R.N.R di wilayah Karawang Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 37,26 gram sabu, timbangan digital, dan beberapa plastik klip kosong.
Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Christo Toar, menyatakan akan meningkatkan sistem pengawasan terhadap kunjungan dan barang bawaan.
“Kami akan memperketat pengawasan dan menjalin kerja sama lebih intensif dengan aparat kepolisian demi mencegah penyelundupan narkoba ke dalam lapas,” tegas Christo.
Wakapolres Karawang, Kompol Rizki Adi Saputro, menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti betapa kreatif dan nekatnya jaringan narkoba dalam menyelundupkan barang haram.
“Upaya pengungkapan ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Rizki.
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Karawang masih mendalami keterlibatan para pelaku lainnya, serta memperluas pengembangan kasus terkait jaringan narkoba dalam lapas.***