KARAWANG, NarasiKita.ID – Isu dugaan rebutan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) antara anggota DPRD lama dan baru di Karawang menuai kecaman keras. Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) menganggap praktik tersebut sebagai bentuk bancakan politik yang mengkhianati aspirasi rakyat dan mencoreng fungsi lembaga legislatif.
Secara aturan, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan instrumen resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pokir disusun berdasarkan hasil reses dan serapan aspirasi masyarakat, lalu diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Namun, Angga Dhe Raka Ketua FKUB menilai fungsi Pokir saat ini menyimpang jauh dari esensi awalnya. Alih-alih memperjuangkan kepentingan rakyat, Pokir justru diperebutkan oleh oknum anggota dewan lama dan baru.
“Pokir itu hak rakyat, bukan kue bancakan dewan. Kalau benar ada rebutan proyek, itu jelas pengkhianatan terhadap masyarakat. Malu sekali kalau wakil rakyat mentalnya makelar proyek,” tegas Angga, Selasa (26/08/2025).
Menurut informasi yang diterima FKUB, isu rebutan proyek biasanya terjadi saat transisi antarperiode DPRD. Anggota lama berusaha mempertahankan proyek “warisan” yang sudah dititipkan ke APBD, sementara anggota baru merasa memiliki legitimasi segar dari hasil pemilu dan menuntut jatah alokasi. Tarik-menarik ini akhirnya membuat banyak program rakyat terhambat, bahkan ada yang gagal terlaksana.
“Begitu periode baru dimulai, yang dibicarakan bukan kebutuhan rakyat, tapi siapa dapat proyek apa. Ini pola bancakan yang berulang atau bagaimana?,” ungkapnya.
Selain itu, Angga juga menegaskan, dampak dari rebutan ini berpotensi dirasakan langsung oleh masyarakat. Aspirasi warga yang sudah disampaikan dalam reses seperti pembangunan jalan lingkungan, normalisasi drainase, perbaikan sekolah, atau fasilitas kesehatan terancam mandek.
“Warga sudah capek-capek menyampaikan aspirasi, tapi malah dijadikan komoditas rebutan. Kalau begini caranya, untuk apa ada reses? Untuk apa ada DPRD?,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Karawang segera mengusut tuntas dugaan rebutan proyek Pokir. Menurut mereka, penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap bancakan politik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan publik.
“Kejaksaan harus turun tangan. Kalau diam saja, dikhawatirkan publik akan menilai aparat hukum ikut melindungi praktik kotor ini. Semua pihak yang bermain, entah dewan lama atau baru, harus dibongkar dan diproses hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, FKUB menilai isu rebutan Pokir berpotensi memperburuk citra DPRD Karawang di mata rakyat. Wakil rakyat semakin dianggap bukan sebagai representasi publik, melainkan broker proyek.
“Kalau mentalnya cuma dagang proyek, lebih baik mundur. Karawang butuh pejuang aspirasi, bukan makelar anggaran,” serunya.
Forum Karawang Utara Bergerak memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. FKUB juga membuka kanal aduan bagi masyarakat yang merasa program aspirasinya terbengkalai akibat konflik internal DPRD.
“Kalau perlu kami akan turun ke jalan. Pokir adalah hak rakyat, bukan bancakan elite politik. Kami akan pastikan isu ini tidak tenggelam sampai ada langkah hukum yang nyata,” tandasnya.***



























