KARAWANG, NarasiKita.ID – Dunia jurnalistik di Karawang tengah bergolak. Kasus hukum yang menimpa Yusuf Saputra seorang narasumber dalam pemberitaan yang dilaporkan ke polisi oleh Kepala Desa Pinayungan karena menyampaikan kritik memicu gelombang solidaritas luar biasa dari kalangan jurnalis lokal.
Sore tadi, Selasa, 3 Juni 2025, sebanyak 42 wartawan dari berbagai media di Karawang berkumpul dalam forum diskusi di Lapak Ngopi. Pertemuan itu menghasilkan satu sikap bersama dalam bentuk petisi bertajuk “Menolak Narasumber Dipidanakan.” Petisi tersebut akan dikirimkan ke sejumlah lembaga, termasuk Polres Karawang, Kejaksaan Negeri, DPRD, Bupati Karawang, hingga Dewan Pers.
“Ini bukan sekadar bentuk solidaritas, ini panggilan nurani,” ujar Romo, salah satu wartawan senior Karawang, dalam forum yang berlangsung hangat namun sarat keprihatinan.
Romo menilai kasus Yusuf sebagai preseden berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Menurutnya, jika narasumber dapat dikriminalisasi hanya karena menyampaikan kritik, maka ruang demokrasi akan terancam.
“Jika kritik bisa menjebloskan seseorang ke pengadilan, maka publik akan bungkam. Pers pun lumpuh. Ini bukan hanya ancaman bagi narasumber, tapi juga bagi seluruh ekosistem kebebasan pers,” tegasnya.
Forum tersebut menegaskan bahwa penyelesaian perkara yang bersumber dari aktivitas jurnalistik seharusnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukan jalur pidana.
Hal senada disampaikan oleh Endang Nuvo, jurnalis senior yang akrab disapa Mbah Nuvo. Ia menekankan pentingnya memberikan ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan, alih-alih menempuh jalur kriminalisasi.
“Yusuf itu narasumber, bukan pelaku kejahatan. Kalau pernyataannya dianggap salah atau merugikan, mekanismenya ada di Dewan Pers. Bukan di meja hijau,” ujarnya.
Endang juga menegaskan bahwa Undang-Undang Pers secara eksplisit memberikan perlindungan hukum tidak hanya kepada jurnalis, tetapi juga kepada narasumber yang beritikad baik.
Awalnya, para jurnalis sempat merencanakan aksi unjuk rasa. Namun setelah melalui diskusi mendalam, mereka sepakat menyampaikan sikap melalui jalur formal dan konstitusional: petisi bersama.
“Kami ingin menyuarakan penolakan dengan cara yang damai namun tegas,” kata Nurdin Syam, penggagas forum diskusi tersebut.
Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat, surat petisi akan dikirimkan secara resmi kepada pihak kepolisian, kejaksaan, DPRD, Bupati Karawang, hingga Dewan Pers sebagai bentuk protes dan seruan perlindungan terhadap narasumber. (rls/ist)