Beranda Daerah Kades Karangharum Dilaporkan Warga atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kades Karangharum Dilaporkan Warga atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

BEKASI, NarasiKita.ID – Rimansyah, Kepala Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, dilaporkan oleh warganya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan pemalsuan dokumen. Ia disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1622/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO, tertanggal 29 April 2025 pukul 14.02 WIB. Pelapor dalam kasus ini adalah Muhamad Andri Saputra, warga Desa Karangharum.

Kepada wartawan pada Kamis, 1 Mei 2025, Muhamad Andri menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan berlokasi di Kampung Rawakuda RT 09/RW 03, Desa Karangharum, seluas kurang lebih 1.800 meter persegi. Tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh ayah angkatnya, almarhum H. Anying.

Berita Lainnya  Kejari Tahan Enam Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan

“Sebagian tanah itu, seluas 600 meter persegi, telah dihibahkan kepada saya semasa hidup beliau, dan tercatat dalam Akta Hibah Nomor 1558/2012 atas nama saya,” tegas Andri.

Namun, Andri mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa tanah tersebut telah dijual oleh Rimansyah kepada seseorang bernama H. Idris Sardi. Ia pun langsung mengonfirmasi kepada Rimansyah dan H. Idris terkait transaksi tersebut.

“Pak Idris mengaku membeli tanah itu dari Rimansyah. Ia juga bilang, jika tahu ada bagian tanah hibah milik saya, maka ia tidak akan membelinya,” ujar Andri.

Merasa dirugikan dan belum mendapatkan penjelasan yang memadai, Andri memilih menempuh jalur hukum.

Berita Lainnya  Rumah Pasangan Lansia di Batujaya Roboh, Pemkab Karawang Berikan Bantuan

“Hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Rimansyah. Karena itu saya menunjuk kuasa hukum dan melaporkan kejadian ini ke polisi,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ahmad Jazuli, yang turut mendampingi Andri, mengatakan bahwa ia sempat berupaya menghubungi Rimansyah melalui pesan WhatsApp. Namun pesan tersebut tidak dibalas dan nomornya malah diblokir.

“Karena tidak ada respons, langkah hukum akhirnya diambil agar ada penyelesaian dan kejelasan hukum,” ungkap Jazuli.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Rimansyah selaku Kepala Desa Karangharum maupun dari H. Idris Sardi sebagai pihak pembeli tanah.

Berita Lainnya  Skandal BUMDes Kertajaya: Istri Kades Jadi Ketua BUMDes Tanpa Musdes, Diduga Didukung Pendamping Desa

(MA)

Bagikan Artikel