Beranda Daerah Kades Malangsari Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp180...

Kades Malangsari Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp180 Juta dan Emas 50 Gram

KARAWANG, NarasiKita.ID — Diduga lakukan penipuan dan penggelapan uang tunai serta emas ratusan juta milik warga, Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, berinisial KMN, resmi dilaporkan ke Polres Karawang.

Laporan tersebut diajukan oleh H. Udin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Cakra Buana, pada Kamis (03/07/2025), dan telah teregister dengan Nomor: LAPDU/612/VII/2025/Reskrim.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Tubagus Muwahid, mengungkapkan bahwa kliennya menyerahkan uang senilai Rp120 juta kepada KMN Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Pedes pada 12 Oktober 2019, dengan kesepakatan pengembalian pada Maret 2020. Kemudian, pada 8 Januari 2020, H. Udin kembali menyerahkan uang sebesar Rp60 juta dengan perjanjian serupa.

Berita Lainnya  Diduga Rekayasa Kehamilan, Oknum Pengurus Karang Taruna Datangi Rumah Pria Pujaan

“Seluruh transaksi disertai bukti kwitansi bermeterai yang ditandatangani langsung oleh terlapor,” jelas Tubagus kepada awak media, Jumat (04/07/2025).

Tak hanya uang tunai, lanjutnya, pada 4 Mei 2021, kliennya juga menitipkan emas murni seberat 50 gram kepada KMN. Namun hingga saat ini, baik uang tunai senilai total Rp180 juta maupun emas tersebut belum juga dikembalikan.

Menurut Tubagus, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada KMN pada 20 Juni 2025, namun tidak mendapatkan respons hingga laporan polisi diajukan.

“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, klien kami akhirnya memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk pencarian keadilan,” tegasnya.

Berita Lainnya  Angkat Potensi dan Kearifan Lokal, UBP Karawang Gelar KKN di Subang

Selain melapor ke kepolisian, pihak pelapor juga berencana mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Karawang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari KMN maupun dari pihak Pemerintah Desa Malangsari terkait laporan tersebut.***

Bagikan Artikel