JAKARTA, NarasiKita.ID – Aroma konflik internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kian menyengat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025), resmi menggelar sidang perdana gugatan pengurus Kadin Jawa Barat yang diwakili oleh Kadin Garut dan Indramayu melawan Kadin Indonesia. Gugatan ini menyorot keabsahan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar di Bogor yang diduga digelar secara dipaksakan dan sarat kepentingan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, SH, bersama dua hakim anggota Isabela Samelina, SH dan Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, SH, masih pada tahap klarifikasi data para pihak. Namun ketidakhadiran sejumlah tergugat utama langsung mencuri perhatian.
Dari delapan tergugat, tiga tokoh penting mangkir tanpa perwakilan, yakni Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Waketum Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, dan Waketum Widiyanto Saputro.
Sementara itu, Erwin Aksa, Agung Suryamal, Zoelkifli Adam, dan Cucu Sutara hadir melalui kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, SH., MH., menilai ketidakhadiran para tergugat adalah bentuk minimnya itikad baik untuk menghadapi persoalan hukum secara terbuka.
“Mudah-mudahan di sidang kedua nanti mereka bisa hadir. Kami siap bertarung di jalur hukum,” tegas Roy seusai sidang.
Roy menyebut Muprov Kadin Jabar yang digelar di Bogor pada 24 September 2025 dan menetapkan Almer Faiq Rusyidi sebagai Ketua Kadin Jabar adalah tidak sah dan cacat prosedur.
“Muprov itu dipaksakan, tidak sesuai peraturan, dan jelas melanggar AD/ART organisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengadilan harus membatalkan seluruh hasil dan produk hukum dari Muprov Bogor, termasuk pelantikan Almer Faiq Rusidy di Cirebon pada 17 November 2025.
“Selama belum ada putusan inkracht, Kadin Indonesia seharusnya menangguhkan seluruh aktivitas kepengurusan Kadin Jabar hasil Muprov Bogor. Kalau tetap dilanjutkan, itu bentuk pembangkangan terhadap proses hukum,” tandasnya.
Konflik dualisme Kadin Jabar sendiri mencuat sejak dua Muprov digelar di hari yang sama, 24 September 2025. Di Bogor, Almer Faiq Rusydi terpilih sebagai ketua, sementara di Bandung, Nizar Sungkar juga terpilih lewat Muprov versi berbeda.
Upaya “damai” dari Kadin Indonesia justru dinilai semakin memperkeruh keadaan. Bukannya mencari solusi organisatoris, keputusan untuk hanya mengakui hasil Muprov Bogor dianggap sebagai langkah sepihak yang melabrak aturan organisasi dan dipengaruhi kepentingan politik pejabat di Jabar.
Roy menegaskan, kubu Bandung telah menawarkan Muprov ulang sebagai jalan tengah, namun diabaikan.
“Ini bukan sekadar soal jabatan ketua, tapi soal marwah organisasi dan supremasi aturan. Kadin bukan alat kekuasaan,” tutupnya. (Ist/sup)



























