BANDUNG, NarasiKita.ID – Gelombang dukungan publik terhadap penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi APBD Bekasi terus menguat. Sejumlah karangan bunga berjajar di halaman Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sebagai simbol apresiasi masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim yang tengah menangani perkara tersebut.
Karangan bunga itu tidak sekadar hiasan, melainkan pesan terbuka dari publik yang menginginkan penegakan hukum berjalan tegas dan tanpa kompromi. Salah satu pesan mencolok datang dari Advokat NR Icang Rahardian, SH., MH, yang dikenal sebagai Panglima GEBER.
Dalam karangan bunga yang dikirimkannya, tertulis pesan keras:
“Terima kasih KPK & Hakim PN Tipikor Bandung sudah membongkar tradisi ‘Atur Dulu Baru Lelang di Bekasi’. Kawal terus sampai tuntas!” (Rabu, 8/4/2026).
Tak hanya ucapan terima kasih, masyarakat juga menyampaikan tuntutan agar Majelis Hakim dan Jaksa memberikan hukuman maksimal kepada para pihak yang terbukti terlibat. Praktik “ijon proyek” yakni komitmen pemberian fee sebelum proses lelang dimulai dinilai sebagai bentuk korupsi sistemik yang harus diputus hingga ke akarnya.
Icang Rahardian menegaskan, elemen masyarakat akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan dijatuhkan. Ia menilai, dukungan publik menjadi penting agar aparat penegak hukum tetap independen dan tidak terpengaruh intervensi.
“Ini momentum pembersihan Bekasi dari tangan-tangan perampok uang rakyat. Kami berdiri di belakang KPK, Jaksa, dan Hakim untuk memastikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa praktik ijon proyek tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja. Karena itu, ia mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat baik penerima aliran dana maupun aktor yang mengatur proses lelang diusut tanpa tebang pilih.
“Majelis Hakim dan KPK harus jeli melihat fakta persidangan. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum. Jangan ada yang dilindungi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan kasus dugaan korupsi tersebut masih berlangsung di PN Tipikor Bandung, dengan agenda pemeriksaan saksi serta pendalaman fakta terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur dan pengadaan barang di Bekasi.***




























