KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja oleh salah satu perusahaan kembali menjadi sorotan tajam publik di Karawang. Sorotan ini muncul menyusul beredarnya pernyataan kontroversial dari salah satu oknum HRD PT FCC Indonesia yang dinilai menyinggung isu kedaerahan dan memicu kegelisahan di tengah warga lokal.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sundawani Karawang, Riki Hermawan, SH, angkat bicara. Kepada NarasiKita.ID, Riki menilai bahwa pernyataan yang viral tersebut telah mencederai prinsip kesetaraan kesempatan kerja sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Persoalan ini bermula dari dugaan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen yang meresahkan masyarakat Karawang. Saya kebetulan hadir langsung dalam forum tersebut dan mendengar sendiri pernyataan dari oknum HRD yang diduga menyinggung isu kedaerahan. Saya menyerahkan penyelesaiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Riki, Jumat(25/07/2025).
Kemudian, ia pun menekankan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Karawang harus patuh terhadap regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang ketenagakerjaan.
“Perusahaan tidak bisa bertindak semena-mena. Mereka harus tunduk pada aturan daerah guna menciptakan hubungan industrial yang sehat dan adil antara pengusaha, tenaga kerja, dan pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, Riki juga menyoroti rendahnya partisipasi perusahaan dalam kegiatan job fair yang diselenggarakan pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal tersebut menjadi indikator lemahnya komitmen perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
“Pemerintah daerah melalui Disnakertrans seharusnya lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian. Kolaborasi dengan lembaga-lembaga seperti Kadin dan Apindo menjadi penting untuk memastikan ekosistem ketenagakerjaan berjalan sesuai koridor hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa implementasi Perda dan Perbup tidak boleh setengah hati. Pemerintah daerah harus mampu memastikan bahwa pengusaha, pencari kerja, dan seluruh institusi yang terlibat dalam sektor ketenagakerjaan, berada dalam satu kerangka regulasi yang sama.
“Kalau regulasi daerah dibiarkan tidak ditegakkan, konflik sosial dan ketimpangan akan terus berulang. Pemerintah harus hadir, bukan hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai pengendali dan pengawas ketenagakerjaan di daerah ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2011 masih sah dan tetap berlaku hingga saat ini.
“Masih,” tegas Endang saat dikonfirmasi awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada putusan hukum ataupun surat resmi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pembatalan perda tersebut, sebagaimana prosedur hukum yang berlaku dalam penghapusan produk hukum daerah.
“Kalau memang sudah ada eksekutif review, seharusnya ada surat dari Mahkamah Agung yang menyatakan pembatalan perda itu dan disampaikan ke Pemerintah Daerah Karawang. Tapi sejauh ini tidak ada,” jelas Endang. (Yusup)