Beranda Daerah Kasus Pembunuhan Nenek Emot: Kuasa Hukum Saksi Kunci Bongkar Dugaan Manipulasi Barang...

Kasus Pembunuhan Nenek Emot: Kuasa Hukum Saksi Kunci Bongkar Dugaan Manipulasi Barang Bukti

KARAWANG, NarasiKita.ID — Kasus dugaan pembunuhan Nenek Emot di Kabupaten Karawang kembali memanas. Kali ini, sorotan publik mengarah pada kinerja aparat kepolisian. Kuasa hukum salah satu saksi kunci, Ila Kamila, menuding adanya dugaan praktik tidak profesional dalam penanganan barang bukti.

“Saya sebagai kuasa hukum dari saudari Ila Kamila, yang membeli emas dari pelaku yang diantar oleh saudari Indah,” ujar Eva Nur Fadilah, SH, dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

Menurut Eva, kliennya, yang merupakan pengusaha toko klontong yang suka jual beli emas, membeli emas dari pelaku dengan total nilai Rp158 juta, dengan rincian pembayaran Rp82 juta tunai, Rp60 juta transfer, dan Rp16 juta transfer ke Indah.

Berita Lainnya  RDP Ricuh! Kadinkes Karawang Ngamuk dan Tak Bisa Tunjukkan Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik RS Hastien

Namun, hanya dua jam setelah transaksi, Ila merasa curiga setelah mengetahui bahwa emas yang dibelinya diduga terkait dengan kasus perampokan yang sedang viral. Ia kemudian mengembalikan emas tersebut kepada Indah dan meminta agar kasusnya segera dilaporkan ke Polres Karawang.

Eva menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan barang bukti oleh penyidik.

“Penyidik bersaksi di bawah sumpah bahwa saat penangkapan tidak ditemukan uang tunai. Padahal, kenyataannya, ada uang tunai yang disita, dan hal itu juga diakui oleh terdakwa di persidangan,” tegas Eva.

Ia juga menyoroti tindakan penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Berita Lainnya  Audit Dinkes Karawang Dinilai Janggal, LBH Bumi Proklamasi: “Jangan Tutupi Dugaan Malpraktik RS Hastien dengan Dalih SOP!”

“Barang bukti seharusnya dijaga dan tidak dirusak. Tapi dalam kasus ini, uang justru diambil dengan cara yang tidak sesuai prosedur, sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan barang bukti,” lanjutnya.

Eva pun mendesak Kapolres Karawang dan Propam Polri untuk turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh.

“Ini menyangkut barang bukti tindak pidana. Jangan sampai aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat malah bertindak seperti penyamun!” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan serius tersebut. (ist/red)

Bagikan Artikel