KARAWANG, NarasiKita.ID — Dugaan praktik eksploitasi anak di kawasan Kompleks Monumen Tugu Proklamasi Rengasdengklok memantik keprihatinan publik. Sejumlah anak kecil ditemukan berkeliaran hingga malam hari dengan modus meminta-minta kepada pengunjung, diduga dikendalikan oleh orang dewasa dari luar Kabupaten Karawang.
Temuan ini diungkap langsung oleh Syarif Husen, S.H., praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, menemukan sekelompok anak masih berkeliaran di malam hari dan kemudian melakukan sidak bersama Satpol PP Kecamatan Rengasdengklok, Senin (24/11/2025).
“Kami mendapati anak-anak masih berkeliaran di area Tugu dengan modus eksploitasi, seperti meminta-minta. Saya mendesak Muspika Rengasdengklok segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Karawang untuk membentuk satgas khusus penanganan eksploitasi anak,” tegas Syarif.
Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar pelanggaran sosial, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lebih jauh, Syarif mengungkap fakta mencengangkan: banyak anak yang dieksploitasi bukan warga Karawang. Mereka diduga diantar setiap pagi oleh orang dewasa menggunakan sepeda motor, lalu dijemput kembali pada malam hari setelah “bekerja” di kawasan wisata sejarah tersebut.
“Ini bukan sekadar anak-anak mengamen atau minta-minta. Ini bentuk eksploitasi. Orang tuanya bisa makan enak di warung, sementara anak-anaknya disuruh panas-panasan di jalanan. Itu kejahatan sosial,” ujarnya.
Syarif mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang, terutama Dinas Sosial dan Satpol PP, untuk tidak menutup mata terhadap praktik ini. Ia meminta agar segera dibentuk Satgas Anti Eksploitasi Anak yang melibatkan unsur aparat, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat sipil.
“Karawang harus berani menegakkan aturan. Jangan biarkan kota ini menjadi tempat eksploitasi anak berkedok kemiskinan. Karawang harus benar-benar menjadi daerah ramah anak, bukan tempat memperdagangkan masa depan anak-anak kecil,” tegasnya.
Syarif juga menambahkan bahwa langkah penegakan ini harus diikuti dengan pendataan, penjangkauan sosial, dan rehabilitasi terhadap anak-anak korban eksploitasi agar mereka bisa kembali ke lingkungan yang aman dan layak. (Yusup)


























