Beranda Daerah Kejaksaan Negeri Tetapkan Dua Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Tahun 2023

Kejaksaan Negeri Tetapkan Dua Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Tahun 2023

NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.

Kedua tersangka tersebut adalah EF, mantan Sekretaris DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 yang kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara, serta AF, mantan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD yang saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejari menetapkan dua orang tersangka, yakni EF dan AF,” ujar Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan, pada Rabu (30/04/2025).

Berita Lainnya  RSUD Rengasdengklok: Polemik Rekrutmen Jangan Korbankan Harapan Warga Karawang Utara

Dalam penyidikan, Kejari Bengkulu Utara telah memeriksa sebanyak 79 orang saksi. Modus yang digunakan dalam kasus ini meliputi perjalanan dinas ganda dan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan, dari total anggaran SPPD sebesar Rp19 miliar yang mencakup 11 kegiatan.

“Dari 11 kegiatan tersebut, telah terbukti terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Sisanya masih dalam pendalaman penyidik,” jelas Ristu.

Hingga saat ini, pihak Kejari telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp795,91 juta dari 49 saksi yang mengakui menerima dana SPPD fiktif.

EF dan AF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Berita Lainnya  Komisi 4 DPRD Karawang Ancam Panggil Dinkes, Rekrutmen RSUD Rengasdengklok Diduga Bermasalah

Untuk kepentingan penyidikan dan menghindari risiko penghilangan barang bukti, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka AF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Bengkulu, sedangkan EF ditahan di Lapas Kelas II B Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. (ist)

Bagikan Artikel