KOTA BANDUNG, NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung berinisial E, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Selain E, anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029 berinisial RA, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyidikan umum ke penyidikan khusus dan menetapkan dua tersangka, yakni saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif, dan saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif. Penetapan tersangka dilakukan pada 9 Desember 2025,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Irfan menjelaskan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tindakan tersebut menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan afiliasi dengan keduanya.
“Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta paket pekerjaan yang memberikan keuntungan kepada pihak terafiliasi,” tegasnya.
Menurut Irfan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
“Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujarnya.
Terkait status penahanan, Irfan menyebut bahwa kedua tersangka belum ditahan. Pihak Kejari masih menunggu ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum penahanan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah dilakukan.
Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman lanjutan oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung. (Ist/Sup)


























