Beranda Daerah Kejari Karawang Tetapkan Eks Dirut Petrogas Tersangka Korupsi Rp7,1 Miliar

Kejari Karawang Tetapkan Eks Dirut Petrogas Tersangka Korupsi Rp7,1 Miliar

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Karawang. Dugaan korupsi tersebut mencakup periode tahun 2019 hingga 2024.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers pada Rabu (18/06/2025), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.

“Tersangka berinisial GBR. Ia pernah menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang pada 2012–2014, kemudian sebagai Direktur Utama 2014–2019, dan sejak 2019 hingga kini menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama,” ujar Syaifullah.

Berita Lainnya  Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kembali Terjadi di Karawang, LBH GKI Desak Polisi Tangkap Pelaku

PD Petrogas Persada Karawang sendiri merupakan BUMD yang bergerak di bidang hilir minyak dan gas bumi, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003. Dalam pengelolaan Participating Interest (PI) pada Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), Kabupaten Karawang memiliki porsi sebesar 8,24 persen. Untuk kepentingan ini dibentuk PT MUJ Petrogas.

“PD Petrogas memiliki 824 lembar saham di PT MUJ ONWJ dengan nilai Rp824 juta, dan selama 2019 hingga 2024 telah menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar,” tambahnya.

Namun, menurut Kejari, seluruh kegiatan PD Petrogas, termasuk keikutsertaan dalam pengelolaan PI 10 persen, tidak berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

Berita Lainnya  LBH GMPI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Usaha PT Wijaya Inovasi Bersama, Ungkap Potensi Kebocoran PAD Karawang

“Hal ini melanggar ketentuan Pasal 88 ayat (1), (2), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Pasal 343 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Syaifullah.

Dalam hasil penyidikan, lanjutnya, GBR diduga telah menyalahgunakan keuangan perusahaan dengan menarik dana secara tidak sah dari rekening perusahaan selama 2019–2024. Total dana yang ditarik tanpa pertanggungjawaban yang sah mencapai Rp7.115.224.363.

“Perbuatan ini jelas merugikan keuangan negara. Atas tindakannya, tersangka GBR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, ia dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama,” tegas Syaifullah.

Berita Lainnya  Dana Kadeudeuh KORPRI Jadi Misteri, Askun: Bupati Bukan Malaikat, Bereskan Dulu Internalnya!

Kejaksaan juga akan melakukan penyitaan terhadap alat bukti dan barang bukti sesuai Pasal 39 KUHAP. Proses hukum dipastikan terus berjalan hingga tuntas, termasuk upaya memulihkan kerugian keuangan negara. (rls/Yusup)

Bagikan Artikel