BANDUNG, NarasiKita.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, R.A.S, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022–2024. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini setelah menemukan bukti permulaan yang kuat,” ujar Roy dalam keterangan resminya, Selasa (9/12/2025).
Tersangka yang ditetapkan yakni R.A.S dan S, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.
Roy menjelaskan bahwa pada 2022, anggota DPRD Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan. Sekretaris DPRD saat itu, R.A.S, kemudian menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan besaran tunjangan.
Namun, setelah hasil perhitungan keluar, pimpinan dan anggota DPRD menolak nilai tersebut. Akibatnya, besaran tunjangan bagi Wakil Ketua dan anggota DPRD justru ditentukan sendiri oleh anggota DPRD tanpa mekanisme penilaian publik.
“Besaran tunjangan untuk wakil ketua dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota dewan, yang dipimpin tersangka S. Cara ini jelas bertentangan dengan PMK 101/2014 yang mewajibkan penilaian oleh penilai publik,” tegas Roy.
Ia menambahkan bahwa penyimpangan prosedur tersebut mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar dua puluh miliar rupiah,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa R.A.S telah resmi ditahan untuk keperluan penyidikan.
“Tersangka R.A.S resmi kami tahan selama dua puluh hari di Rutan Kelas I Kebon Waru, mulai 9 sampai 28 Desember 2025,” kata Nur.
Sementara itu, tersangka S tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin.
“Untuk tersangka S, penyidik tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini menjalani pidana di Sukamiskin,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP. (MA)


























