
KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik mengenai praktik pengelolaan material bongkaran gedung sekolah mencuat di Kabupaten Karawang. Salah satunya terjadi di SD Negeri Ciptamarga IV, Kecamatan Jayakerta, yang menjual material bekas ruang kelas berupa kayu dan genteng kepada warga sekitar tanpa melalui mekanisme resmi.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Sukatmi, menegaskan bahwa seluruh sisa bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis wajib melalui prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau untuk sisa bongkaran yang masih ada nilai ekonomis dilakukan penaksiran atau penilaian, selanjutnya dilakukan penjualan. Atau bisa juga dihibahkan ke lembaga sosial atau keagamaan,” jelas Sukatmi.
Ia menambahkan, pada prinsipnya penjualan hasil bongkaran aset negara dilakukan melalui mekanisme lelang. Namun terdapat pengecualian apabila nilai per unit barang kurang dari Rp1 juta, maka penjualan dapat dilakukan secara langsung.
“Tetap ada penilaian per unit barang hasil bongkaran, tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Sukatmi juga menekankan bahwa hasil penjualan material bongkaran wajib disetorkan ke kas daerah, tidak boleh digunakan langsung untuk keperluan sekolah.
“Kalau bekas bongkaran dijual harus masuk kas daerah. Tapi kalau mau digunakan lagi oleh sekolah, silakan. Misalnya ada genteng bocor, bisa pakai genteng bekas bongkaran untuk menambal,” ujarnya.
Mengenai opsi hibah kepada Komite Sekolah, Sukatmi menyebut mekanisme tersebut harus mendapat persetujuan langsung dari Bupati Karawang.
“Komite boleh menerima sepanjang digunakan kembali untuk pembangunan sekolah, bukan untuk dijual. Kalau jual aset negara itu bahaya,” katanya.
Namun hingga saat ini, Sukatmi mengaku belum ada pengajuan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait pemanfaatan material bongkaran gedung sekolah.
“Belum ada,” tandasnya.
Sementara itu, Sunu Adi Wijaya, Bagian Aset Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, saat dihubungi kembali NarasiKita.ID menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat pengajuan izin pembongkaran ataupun Berita Acara Sisa Hasil Pembongkaran dari SDN Ciptamarga IV dan surat pengantar dari Korwilcambidik Jayakerta pada Selasa (26/08/2025) sore. Meski, bangunan sudah terlanjur dibongkar dan materialnya sudah dijual.
“Baru kemarin sore ajuan izin bongkar ke saya. Itu jelas salah. Izin bongkar harus ditandatangani Kadisdik sebagai pengguna barang di OPD,” tegas Sunu.
Ia juga memastikan bahwa surat-surat tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk penjualan material bongkaran. “Nggak bisa,” katanya.
Saat ditanya soal langkah Disdikpora, Sunu menyebut pihaknya masih menunggu arahan pimpinan.
“Soal sanksi saya kembalikan kepada pimpinan. Saya juga belum bisa menjawab lebih jauh karena belum bertemu dengan kepala sekolahnya,” pungkasnya.***