Beranda Daerah Kerugian Ratusan Juta, Kuasa Hukum MJ Tuding Oknum Pemkab Karawang Main Dokumen...

Kerugian Ratusan Juta, Kuasa Hukum MJ Tuding Oknum Pemkab Karawang Main Dokumen Palsu

KARAWANG, NarasiKita.ID – Ketua Tim Kuasa Hukum MJ, Ir. Y. Ardiyono, menanggapi pernyataan Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian SH, MH, yang sebelumnya menyatakan dukungan atas laporan MJ ke Polda Jabar namun menyebut adanya opini liar terhadap AAR. Ardiyono menegaskan pernyataan tersebut keliru dan tidak sesuai fakta.

Menurut Ardiyono, kasus yang menimpa kliennya terjadi pada akhir tahun 2023, bukan awal 2023 sebagaimana disebutkan. Ia menyebut pihaknya sudah mengantongi bukti kuat dugaan kecurangan yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Karawang bersama calo proyek.

“Statemen itu salah dan tidak tepat. Kejadian ini jelas di akhir 2023. Kami sudah memegang dokumen yang diduga palsu dan dokumen pengganti dari oknum pejabat,” ujarnya kepada awak media, Senin (18/08/2025).

Berita Lainnya  LBH Soroti Standar Ganda PJT II: Desak Audiensi dan Klarifikasi Legalitas Kandang Ayam di Batujaya

Ardi juga menyayangkan komentar yang tidak memahami persoalan secara utuh. Kliennya bahkan pernah bertemu langsung dengan Sekda Karawang, namun bukannya mendapat solusi justru mendapat hinaan.

“Kalau tidak tahu persoalan seutuhnya, jangan asal bicara. Proses hukum sedang berjalan, laporan ke Polda Jabar baru kemarin kami masukkan. Saksi pun belum diperiksa. Jadi santai saja, jangan panik kalau memang merasa tidak bersalah,” tegasnya.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Tim kuasa hukum menemukan adanya praktik pemalsuan dokumen proyek, mulai dari SPK hingga SP2D. Salah satu pelaku berinisial MH bahkan mengakui SPK pertama sengaja dipalsukan untuk menarik korban.

Lebih jauh, enam SP2D dengan nilai total Rp830 juta juga diduga palsu. Kuasa Bendahara Umum Daerah, IN, menyatakan dokumen itu berbeda dari SP2D asli yang seharusnya dicetak di kertas continuous form berlapis dengan kode anggaran Kementerian Dalam Negeri.

Berita Lainnya  TKKSD Karawang Tinjau Pasar Baru Proklamasi Rengasdengklok, Putusan MA Jadi Dasar Penertiban Pedagang Pasar Lama

“Nama dan tanda tangan pejabat dicatut, bahkan NIP asli dipakai tetapi nama diganti. Itu jelas pemalsuan,” ungkap IN.

Menurut Ardi, pembayaran yang seharusnya diterima kliennya dialihkan ke perusahaan lain menggunakan dokumen hasil pengecekan konsultan milik korban, sementara klien hanya diberikan SP2D palsu. Bahkan ada tawaran penyelesaian dengan SPK baru anggaran 2024, tetapi tetap tidak ada pembayaran.

“Pemkab hanya memberi harapan palsu dengan alasan tagihan pasti dibayar, tapi kenyataannya dialihkan ke perusahaan lain,” tegasnya.

IN juga menambahkan bahwa korban lain sebelumnya juga mengalami hal serupa. “Pak Richard dari Bogor saja kena lebih dari Rp1 miliar dengan SP2D palsu,” jelasnya.

Berita Lainnya  Pisah Sambut Kapolsek Cabangbungin, AKP Basuni Serahkan Tongkat Komando kepada AKP Alek Chandra

Ajukan Gelar Perkara ke Polda Jabar

Kuasa hukum menduga ada upaya sistematis untuk menutup kasus ini. Mereka menilai penyidik Polres Karawang tidak objektif, sebab lebih dari setahun laporan berjalan tanpa perkembangan jelas.

Atas kondisi itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 02/SKL/FH-KSN/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Surat tersebut ditembuskan ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, dan Kapolda Jabar.

“Kasus ini bukan sekadar kerugian korban, tetapi menyangkut kredibilitas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan publik. Kami minta penanganan ditarik ke Polda Jabar agar penyidikan objektif dan transparan,” pungkas Ardiyono.***

Bagikan Artikel