KARAWANG, NarasiKita.ID – Meningkatnya pemberitaan serta rencana aksi demonstrasi dari kelompok masyarakat Wadas Bersatu terkait banjir dan longsor di sekitar Kali Kalapa, Desa Wadas, Kecamatan Karawang Timur, mendorong pihak Kawasan Industri KIIC (Karawang International Industrial City) untuk angkat bicara.
Permasalahan Kali Kalapa sejatinya telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang sejak lama. Hal ini dibuktikan melalui surat resmi dari Bupati Karawang saat itu, Cellica Nurrachadiana, tertanggal 21 April 2021, dengan nomor 600/2282/PUPR. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa persoalan banjir di Kali Kalapa merupakan isu serius yang telah dibahas lintas instansi pada 16 Maret 2021. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan sungai dan sistem pengendalian air.
KIIC mengklaim telah menunaikan tanggung jawabnya melalui upaya normalisasi sungai sepanjang 593 meter serta pembangunan 11 POND (kolam penampungan air) guna menahan limpasan air hujan agar tidak langsung mengalir ke kawasan permukiman.
Penanganan kawasan Kali Kalapa sendiri melibatkan berbagai pihak:
- PT KJIE bertugas membangun kolam retensi untuk menampung dan mengendalikan debit air dari wilayah hulu.
- Pengelola Perumahan Rolling Hills bertanggung jawab atas aliran sungai yang melintasi wilayah perumahan mereka.
- Dinas PUPR Kabupaten Karawang berperan dalam normalisasi beberapa titik lainnya, seperti di RW 06, Kampung Budaya, dan Perumahan Griya Pesona.
Selain upaya teknis, penghijauan di bantaran sungai juga terus digencarkan. Head of External Relation Division KIIC, Bambang Sugeng, menyampaikan bahwa sedikitnya 500 pohon telah ditanam di sepanjang Kali Kalapa, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe.
“Ini merupakan bentuk kepedulian kami untuk memperkuat tanggul dan mencegah abrasi tanah,” ujarnya. Ia juga berharap kegiatan tersebut bisa menjadi contoh dan diikuti oleh pihak-pihak lain yang sebelumnya terlibat dalam proses normalisasi.
Sementara itu, Government and Public Relation Manager KIIC, Wahyu Mulyandaru, menegaskan komitmen pihaknya dalam penanganan banjir. Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami fakta serta proses yang telah dijalankan selama ini.
“Intensitas hujan yang sangat tinggi menjadi faktor utama penyebab banjir. Saat hujan turun deras dalam waktu singkat, tanah tidak mampu menyerap air dengan cepat, sehingga air melimpas dan menggenangi area yang lebih rendah. Hal ini juga terjadi di sekitar wilayah Wadas,” jelas Wahyu saat ditemui di Graha KIIC, Selasa (22/04/2025).
Wahyu menambahkan, banjir di wilayah Perumahan Harmoni tidak sepenuhnya disebabkan oleh keberadaan kawasan industri KIIC. Menurutnya, permasalahan ini sangat kompleks dan dipengaruhi oleh banyak faktor.
“Secara geografis, posisi Kali Kalapa berada di bawah. Jadi secara alami, air dari wilayah yang lebih tinggi pasti akan mengalir ke sana. Masalah ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja,” terangnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh pembangunan POND serta infrastruktur pengelolaan air di dalam kawasan KIIC telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan kawasan industri.
Terkait keberadaan bangunan liar di bantaran sungai, Wahyu mengingatkan pentingnya mematuhi regulasi sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Tata Ruang. Ia menyebutkan bahwa bangunan di sekitar sungai harus memperhatikan jarak aman dari tepi sungai serta memiliki fondasi yang sesuai standar keamanan.
“Kami berharap masyarakat bisa melihat penanganan banjir ini secara menyeluruh. Aksi unjuk rasa yang diarahkan ke kawasan industri justru dikhawatirkan dapat mengganggu jalur operasional utama KIIC, yang vital untuk aktivitas produksi dan distribusi,” tambahnya.
“Jika jalur itu terganggu, proses produksi dan pengiriman barang bisa terhambat, bahkan terhenti. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog dan kerja sama demi keberlangsungan industri dan terciptanya lingkungan yang aman serta tertata,” pungkas Wahyu.
Sebagai informasi, Kawasan Industri KIIC telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang industri berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 4781 Tahun 2023. Kawasan ini dikelola oleh PT Maligi Permata Industrial Estate, PT Harapan Anang Bakri & Sons, serta PT Karawang Tatabina Industrial Estate.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi publik, KIIC juga telah menyediakan Area Aspirasi, yakni ruang khusus sebagai alternatif penyampaian pendapat di muka umum tanpa mengganggu aktivitas kawasan industri Obvitnas. (ist)