Beranda Daerah Komisi II DPRD Karawang Bahas Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Komisi II DPRD Karawang Bahas Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

KARAWANG, NarasiKita.ID — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang mulai membahas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terkait penyesuaian ketentuan retribusi daerah.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil ini bertujuan meninjau kembali tarif retribusi, baik yang akan dinaikkan, diturunkan, maupun jenis retribusi baru yang belum tercantum dalam Perda Nomor 17 Tahun 2023 dan Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Berita Lainnya  Audiensi Tegang, Warga Desa Pantai Sederhana Tekan Panitia BPD, Aspirasi Masuk Berita Acara

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menegaskan pentingnya pembahasan dilakukan secara menyeluruh sejak tahap awal agar tidak terjadi revisi berulang setelah perda disahkan.

“Kalau ada dinas yang ingin menaikkan atau menurunkan tarif, atau ada retribusi yang belum masuk di perda sebelumnya, sekarang harus dibahas. Jangan sampai nanti berubah lagi,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Usai pembahasan di tingkat komisi rampung, dokumen perubahan Raperda akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Karawang (Bapemperda) untuk ditindaklanjuti melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan melakukan pembahasan lanjutan.

Berita Lainnya  Sentuh Hati Pelajar, Kapolres Karawang Bagikan Semangat dan Bantuan ke SMPN 1 Telukjambe Barat

Sebanyak 11 dinas dan instansi diundang dalam RDP tersebut, yakni: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disparpora), Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta UKM (Disperindag), Bagian Hukum Setda Karawang, serta perwakilan dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) tidak kembali diundang karena sebelumnya telah mengikuti rapat bersama komisi, sedangkan PRKP tercatat tidak hadir dan belum memberikan konfirmasi terkait kemungkinan adanya perubahan retribusi di dinas tersebut.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Ambil Langkah Tegas Benahi Kabel Udara Bersama Apjatel

Dalam pembahasan, beberapa dinas mengusulkan penambahan jenis retribusi baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam perda, di antaranya Dinas Kesehatan, DLH, dan DPKP. Selain itu, terdapat pula usulan penyesuaian tarif pada sejumlah sektor strategis, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tempat Pelelangan Ikan (TPI), serta retribusi listrik. (Sup)

Bagikan Artikel