KARAWANG, NarasiKita.ID – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Deddy Indrasetiawan, menegaskan telah terjadi pelanggaran serius terhadap fungsi kawasan di 3 Bisnis Center Karawang, yang semula diperuntukkan sebagai area pergudangan namun digunakan sebagai tempat produksi industri.
Pernyataan itu disampaikan Deddy usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang, Jumat (9/1/2026), bersama DPMPTSP, Satpol PP, Disperindag, DPUPR, pengelola 3 Bisnis Center, PT Wijaya Inovasi Bersama (PT WIB) sebagai penyewa gudang, serta Ormas DPD GMPI Karawang.
“Kami dari Komisi III melihat ada kesalahan berusaha yang jelas. Kawasan yang tadinya diperuntukkan untuk pergudangan, ternyata digunakan untuk produksi,” ujar Deddy menegaskan.
Menurut Deddy, kesalahan tersebut tidak hanya dilakukan oleh penyewa gudang, tetapi juga melibatkan pihak pengelola dan pemilik kawasan.
“Yang salah tiga-tiganya. Pertama, pengelola 3 Bisnis Center pasti tahu karena mereka menarik IPL. Kedua, pemilik lahan yang menyewakan tanpa memastikan peruntukannya. Ketiga, penyewa yang menggunakan untuk produksi tanpa izin perubahan fungsi,” tegasnya.
Komisi III, lanjut Deddy, merekomendasikan kepada Satpol PP agar segera melakukan penindakan sesuai Perda dan memberikan teguran keras kepada pihak pengelola kawasan.
“Kami minta Satpol PP tidak hanya berhenti di teguran administratif, tapi melakukan penertiban nyata di lapangan. Aturan harus ditegakkan agar tidak ada lagi pengelola kawasan yang seenaknya mengubah fungsi lahan,” tandas Deddy. (Yusup)



























