Beranda Nasional KPK: Pokir DPRD Bukan Alat Tukar Politik, Pemerintah Daerah Diminta Patuhi Aturan

KPK: Pokir DPRD Bukan Alat Tukar Politik, Pemerintah Daerah Diminta Patuhi Aturan

JAKARTA, NarasiKita.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, agar tidak menjadi celah praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025, yang digelar secara hybrid pada Kamis (15/05), di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan bahwa pokir merupakan amanat konstitusional yang sah dalam proses perencanaan pembangunan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Namun dalam praktiknya, pokir kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan transaksi politik yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas.

“Pokir itu bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan, melainkan amanat konstitusional yang wajib dikelola sesuai regulasi,” tegas Ibnu di hadapan para kepala daerah, anggota DPRD, dan pimpinan OPD se-Sulawesi Selatan.

KPK Soroti Praktik Menyimpang

Berdasarkan evaluasi KPK, sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), termasuk usulan pokir di dalamnya, menjadi salah satu area paling rawan korupsi di wilayah Sulawesi Selatan. Praktik yang disoroti antara lain usulan proyek yang tidak mengikuti tahapan perencanaan, banyaknya paket beranggaran kecil, serta ketidaksesuaian antara pokir DPRD dengan rencana OPD.

Berita Lainnya  Ketum IWO-I Gelar Haul Orang Tua dan Tasyakuran Kelulusan HKPI Angkatan XI

“Kami menemukan indikasi penyimpangan seperti penyalahgunaan anggaran, praktik suap, hingga markup proyek. Jika semua dijalankan dengan niat baik, praktik pokir semestinya bisa berjalan transparan,” ujar Ibnu.

Tiga Fokus Pengawasan KPK

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pokir menjadi salah satu fokus pengawasan KPK pada 2024. Ia menyoroti tiga area utama yang menjadi prioritas, yakni:

  1. Pengadaan Barang dan Jasa, khususnya melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL);
  2. Sektor Perizinan; dan
  3. Postur anggaran daerah yang termonitor melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

“Kami ingatkan kembali, sumber daya KPK terbatas. Maka dari itu, orang-orang yang tidak memiliki komitmen antikorupsi akan kami awasi lebih dulu,” ucap Edi.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah praktik korupsi di daerah. Hal ini menjadi krusial mengingat sekitar 80% kepala daerah di Sulsel merupakan wajah baru hasil Pilkada terakhir.

Tantangan Tata Kelola Masih Nyata

Dalam aspek tata kelola, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2024 untuk Pemprov Sulsel terbilang tinggi, dengan skor 85,81 poin. Namun, rata-rata nilai MCSP untuk kabupaten/kota masih rendah di angka 68 poin, bahkan masuk kategori indikator merah. Kabupaten Toraja Utara menjadi yang terendah dengan skor hanya 34,38 poin.

Berita Lainnya  PT FCC Indonesia Dinilai Lindungi Oknum Pelaku Ujaran Kebencian, LBH Ancam Laporkan ke BKPM

Sementara itu, dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, Pemprov Sulsel memperoleh skor 69,3 poin, turun dibanding tahun sebelumnya (70,76 poin). Dimensi paling lemah dalam SPI adalah pengelolaan SDM dengan skor hanya 57,58 poin, menandakan masih lemahnya budaya birokrasi dan profesionalisme ASN.

Gubernur Sulsel Klaim Lakukan Perbaikan

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai perbaikan untuk memperkuat delapan area utama MCSP, seperti:

  • Perencanaan dan penganggaran,
  • Digitalisasi PBJ,
  • Pelayanan publik,
  • Pengawasan APIP,
  • Manajemen ASN,
  • Pengelolaan barang milik daerah, dan
  • Optimalisasi pajak daerah.

Andi juga mengungkapkan capaian pengamanan aset daerah senilai Rp8 triliun sepanjang 2022–2023, serta menyebut adanya sejumlah aset strategis yang belum rampung, seperti lahan reklamasi 12,11 hektar di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

Berita Lainnya  Bupati Karawang Lantik Yayat Rohayati dan Agus Rivai Resmi Jadi Dewas PD Petrogas Persada

“Keberadaan Korsup KPK sangat membantu kami dalam menyelamatkan aset dan memperkuat tata kelola,” ujar Andi.

Pemda Berprestasi Terima Penghargaan

KPK turut memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil mempertahankan skor MCSP secara konsisten. Dalam kategori Pemerintah Daerah dengan Nilai MCSP Terjaga, penerimanya antara lain:

  • Kabupaten Bone (88)
  • Kota Parepare (87)
  • Kota Makassar (87)
  • Kabupaten Sinjai (86)
  • Pemerintah Provinsi Sulsel (86)
  • Kabupaten Soppeng (85)
  • Kabupaten Sidenreng Rappang (85)
  • Kabupaten Maros (80)

Sedangkan untuk kategori Admin MCSP Terbaik Wilayah Sulsel Tahun 2024, penghargaan diberikan kepada:

  • Abdul Rahman Sarji
  • Muhammad Mubarak Chadyka Putra
  • Sulaeman
  • Andi Moch Malik Hamsi
  • Andi Irfan Ashari

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, Sekda Sulsel Jufri Rahman, Inspektur Daerah Marwan Mansyur, para wali kota dan bupati, ketua dan sekretaris DPRD se-kabupaten/kota, serta admin MCSP se-Sulsel.

Melalui forum ini, KPK menegaskan komitmennya dalam mengawal integritas dan akuntabilitas pengelolaan pokir sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.***

Bagikan Artikel